NTB Darurat Debt Collector

Amrin, jurnalis NewsMetropol saat konfirmasi ke Ditreskrimum Polda NTB.

Mataram, NewsMetropol – Belakangan ini warga Kota Seribu Masjid dibuat resah oleh gerombolan preman berkedok Debt Collector (DC).

Modus para DC ini mengintai kendaraan konsumen di beberapa titik jalan yang ramai dilalui roda dua maupun roda empat.

Tidak tanggung-tanggung para DC itu merampas kendaraan di jalan sampai disertai penganiayaan.

Seperti kasus yang menimpa Amrin salah satu jurnalis NewsMetropol barubaru ini. kendaraanya dirampas oleh Debt Collector di Jalan Bungkarno Mataram oleh empat orang.

Saat itu sepeda motornya yang dikendarai oleh adiknya bernama Bahri dicegat di jalan dan dipaksa ikut ke kantor Smart Finace, Jalan Catur Warga.

Para Debt Collector itu diduga melakukan penganiayaan terhadap Bahri yakni menamparnya karena tidak mau menyerahkan kunci dan STNK kendaraan miliknya.

“Sesampai di kantor Smart Finace, saya dipaksa menyerahkan kunci dan STNK kendaraan saya. Karena saya mempertahankan kendaraan saya, ahirnya mereka menampar dan mendorong saya keluar dari kantornya dan di suruh pulang,” ujar Bahri kepada awak media.

Kasus serupa juga menimpa Bawe salah seorang pahlawan tanpa tanda jasa yakni Guru di salah satu MTs Negeri di Lombok Tengah.

Dia tidak berdaya ketika dikepung oleh 8 preman yang memaksanya menyerahkan kendaraan roda 4 miliknya.

Baca Juga:  Plt. Gubernur Jateng Soroti Ketahanan Pangan Saat Kunjungan ke Pekalongan

Ironisnya, Surat Ijin Mengemui (SIM) milik guru ini ikut dirampas oleh Debt Collector ini.

Kejadiannya berawal saat Bawe kembali mengikuti pelatihan selama 3 hari di Mataram (15/2).

“Saat melewati Cakranegara, saya dicegat oleh 8 orang preman. Dua di antaranya merampas kunci kendaraan dan masuk di kendaraan serta membawa saya ke perumahan di daerah Cakra, disana saya dipaksa turun dan mereka menyuruh saya pulang setelah kunci, STNK dan SIM saya dikuasai,” tutur Bawe.

Sebelumnya, Bawe membeli kendaraan mobil Mobilio bernomor polisi DR 1824 SB warna merah maron seharga Rp. 240.000.000 dengan cara dikredit di Maybank dengan tenggat waktu selama 6 tahun dengan setoran tiap bulannya sebesar Rp.4.350.000.

Angsuran kendaraan sudah berjalan selama 33 bulan, saat setoran ke 34 – 37 ia terlambat membayar angsuran karena terkendala keuangan.

Akibatnya, Bawe harus meminjam kendaraan ketetangga untuk di pakai berangkat mengajar siswa siswinya di sekolah.

Dua kasus tersebut adalah bagian dari ratusan kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh preman yang berkedok Debt Collector di jantung ibu kota Nusa Tenggara Barat.

Namun yang lebih miris adalah tidak adanya penanganan serius dari instansi terkait yang menangani masalah ini seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang seharusnya menertibkan perusahaan-perusahaan yang bermasalah seperti ini.

Baca Juga:  Peringati Hari Jadi, Pemdes Jimbe Gelar Pertandingan Sepak Bola Mini Baru Putra Cup ke-1

Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi NTB sendiri untuk awal 2018 ini ada 42 kasus pelaporan dan total layanan 2017 mencapai 310 kasus.

Sementara data dari Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Mataram lebih mencengangkan, sebanyak 250 kasus di tahun 2018.

“Kasus perampasan kendaraan atau sengketa konsumen sangat banyak, tapi kami baru bisa menyelesaikan 250 kasus,” ujar Khairani, Ketua BPSK Mataram.

Dari pihak Kepolisian pun tidak menerima aduan terkait sengketa fidusia dengan dalih kasus perdata dan pihak Kepolisian tidak melihat dari segi kekerasan dan perampasannya.

“Terkait kasus sengketa fidusia, yang punya wewenang adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), kepolisian tidak serta merta mengambil tindakan namun terlebih dahulu menunggu rekomendasi dari BPSK untuk selanjutnya ditindak lanjuti oleh pihak kepolisan,” terang Iptu I Gusti Ngurah Suputra, SH, Penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda NTB.

Lebih lanjut, Ngurah Suputra, dengan tegas akan memproses semua yang terlibat di dalam kasus perampasan kendaraan yang dilakukan oleh finance maupun debt collector apabila dari BPSK sudah mengeluarkan surat rekomendasi.

“Hari ini kalau BPSK sudah mengeluarkan surat rekomendasi, hari ini juga kita akan proses sesuai Hukum yang berlaku,” tegas Ngurah Suputra saat ditemui di Kantornya pada Kamis (1/3).

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :