Suasana Pilkades di Desa Lakawoghe.
Laworo, NewsMetropol – Pemilihan Kepala Desa serentak di Kabupaten Muna Barat, Sultra telah dilaksanakan pada Ahad lalu (15/12).
Namun di Desa Lakawoghe, Kecamatan Kusambi hasil pemilihan tersebut menyisakan polemik di tengah masyarakat.
Pemicunya adalah karena dugaan adanya kecurangan dan kelalaian yang dilakukan oleh penitia Pilkades.
Alhasil tiga Calon Kepala Desa Lakawoghe yang merasa dicurangi tersebut melayangkan surat kepada Bupati Muna Barat agar meninjau kembali proses Pemilihan yang terjadi di Desa tersebut.
Dalam surat pernyataan yang diterima Redaksi NewsMetropol, secara rinci dalam pernyataannya ketiga calon yakni La Sahuru, La Ode Ali Imran dan La Ode Anton Ardiansah meminta agar Panitia Pemilihan Kepala Desa melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Selanjutnya Panitia Pemilihan Kepala Desa diminta untuk melakukan pendataan ulang.
Ketiga calon Kades tersebut juga meminta agar panitia tetap memasukkan warga yang memiliki KTP dan KK Desa Lakawoghe kedalam DPT sehingga memiliki hak pilih.
Selain itu ketiganya meminta agar Bupati Muna Barat mencabut Surat Edaran Panitia Pilkades Nomor : 140/216/2019 karena bertentangan dengan Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 dan Perda Nomor 4 Tahun 2017.
Untuk diketahui dugaam kecurangan dan kelalaian yang dilakukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Lakawoghe adalah adanya beberapa warga yang diduga sengaja dihapus dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) sehingga warga tersebut kehilangan hak pilihnya.
Selain itu adanya warga yang telah berpindah domisili namun tetap dimasukan dalam DPT sehingga warga tersebut memilih dua kali di dua desa berbeda.
Wakil Ketua Badan Permusayawaratan Desa Lakawoghe kepada NewsMetropol membenarkan bahwa pihaknya telah menerima keberatan dari ketiga calon tersebut.
“Iya kami terima keberatan mereka dan sudah kami laporkan ke BPMD dan ke Pak Bupati,” singkatnya.
(Red)
