20200726_120707

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna Barat, La Ode Andi Muna.

Laworo, NewsMetropol – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Muna Barat, La Ode Andi Muna mengatakan terdapat kekeliruan dalam pemberhentian perangkat desa di wilayahnya.

Kekeliruan tersebut kata dia disebabkan adanya kesalahan Pemerintah Desa dalam menafsirkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 53, PP Nomor 43 Tahun 2014, Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 atas dasar perubahan Permandagri Nomor 83 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1-5), Surat Edaran Kemendagri RI melalui Bina Pemerintahan Desa Nomor 140/439/BPD/2020 dan Perbup Nomor 12 tahun 2020.

“Kita cermati Permendagri dan Peraturan Bupati ndak ada yang keliru, tetapi permasalahan yang keliru adalah pelaksanaan di desa,” ujar Andi Muna kepada NewsMetropol, melalui saluran selulernya, Ahad (26/7).

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

Lanjutnya, akibat dari kesalahan penafsiran kepala desa, dalam beberapa hari terakhir ini masyarakat Muna Barat kerap menggelar aksi unjuk rasa guna memprotes keputusan kepala desa yang memberhentikan perangkatnya sehingga menyebabkan terganggunya stabilitas di wilayahnya.

“Inilah yang membuat adik-adik kita mahasiswa dan juga masyarakat melakukan demonstrasi,” akunya.

Andi Muna bahkan menjelaskan seorang perangkat desa dapat diberhentikan apabila yang bersangkutan sudah tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam undang-undang.

“Bisa diganti apabila meninggal dunia kemudian mengundurkan diri, kemudian diberhentikan karena telah berumur 60 tahun, berhalangan tetap lalu terpidana dan memiliki kekuatan hukum tetap dan melanggar syarat sebagai perangkat desa,” terangnya

Untuk itu tegas dia, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait guna menyikapi permasalahan tersebut.

Baca Juga:  Anggota DPRD Bone A Muh Salam Lilo AK Kritik Keras Pemberitaan Dinilai Manipulatif dan Menyesatkan

“Saya sudah bicara dengan inspektorat dan melapor kepada Wakil Bupati dan selanjutnya akan melaporkan kepada Bupati agar apa yang dilakukan kepala desa ini dikembalikan (diaktifkan kembali red),” jelasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :