Kendari, NewsMetropol – Sub grup gadit III Dit Resnarkoba Polda Sultra kembali menggrebek sebuah ruko yang diduga akan diperuntukan untuk pabrik shabu skala home industry (Industri rumahan) pada Senin (22/09), sekira pukul 19.15.
Hasilnya, tim Subdit III berhasil mengamankan dua orang yakni Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba serta mengamankan barang bukti shabu sejumlah 10 paket seberat 10,49 gram.
“Kuat dugaan mereka berdua akan membuat pabrik shabu home industry, namun gagal total karena keburu ditangkap dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ungkap Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/9).
Kata dia, kronologis penangkapan mereka berdua berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari.
Selanjutnya, diapun memerintahkan Tim Unit 2 Subdit III untuk melakukan penyelidikan, observasi dan surveilance.
“Dimana target operasi kedua tersangka yang berperan sebagai pengedar shabu yang bekerja sama dengan bosnya yang berada di Kota Kendari,” ujarnya lagi.
Setelah pihaknya melakukan penyelidikan kata dia, diketahui target berada di alamat sesuai TKP, yang biasa digunakan untuk transaksi peredaran Shabu
Lanjutnya, kedua TSK ditangkap sesaat akan melakukan transaksi, lalu tim melakukan penggeledahan badan dan tempat (yang disaksikan oleh masyarakat red), Tim berhasil menemukan 10 paket Narkotika jenis Sabu di atas meja hias dalam kamar rumah tersangka.
“Salah satu tersangka mengaku saat di interogasi di TKP bahwa tersangka mengaku memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang bernama Mr. X yang berada di Kota Kendari,” tutur Kombes Eka.
Dia menambahkan kini tersangka serta barang bukti di Mako Ditresnarkoba untuk dilakukan penyidikan.
(Red)
