Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja lintas Sektor terkait tambang galian C

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja lintas Sektor terkait tambang galian C di Ruang Rapat Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rabu (14/6). Foto: Dok. MP.

Luwu Timur, Metropol – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat kerja lintas Sektor terkait tambang galian C di ruang rapat dinas Penanaman Modal dan PTSP, Rabu (14/6). Hal itu dimaksudkan untuk menyikapi banyaknya aduan masyarakat tentang maraknya Tambang Galian C (TGC) ilegal dan aspirasi penambang yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan Izin Operasi Produksi. Menurut penambang, prosedur perizinan terkesan memerlukan waktu lama dan berbelit- belit serta pasca ditariknya kewenangan dari kabupaten ke Provinsi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur Andi Tabbacina, mengatakan, eksploitasi dan pengangkutan mineral yang terkandung di Bumi Batara Guru, harus melalui izin yang berlaku. ā€œBila memang regulasi masih belum jelas, agar bersama-sama mengurangi jumlah penambang yang bebas beroperasi. Jadi perlu dilaksanakan kembali rapat kordinasi di antara pemerintah kabupaten dengan pemerintah kecamatan, pemerintah desa/kelurahan, serta stake holder terkait untuk menyamakan persepsi serta mendengar aspirasi,” ujar Andi Tabbacina.

Ia juga menyampaikan bahwa, saat ini di Kabupaten Luwu Timur memang belum ada yang mengatur tentang perijinan tambang rakyat.

Menurutnya, ijin tambang galian c saat ini sudah beralih di Provinsi meskipun seauai data yang diperoleh bahwa belum ada satupun penambang galian c, di wilayah Kabupaten Luwu Timur yang mengantongi ijin operasi produksi.

Baca Juga:  AMKP Sampaikan Terima Kasih kepada Polisi atas Pengamanan Aksi Damai

Oleh karena itu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur bersama stake holder terkait berkomitmen untuk secara terus menerus melakukan evaluasi dalam upaya mencari solusi terkait penambangan liar ilegal di Bumi Batara Guru, jadi hal ini tidak dapat dilakukan secara represif mengingat tambang galian c merupakan mata pencaharian masyarakat dan sebagai sumber material pembangunan pekerjaan proyek proyek di Luwu Timur.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Lutim bidang Pembangunan Ir. Zakaria, M.Si mengungkapkan, izin dan tata hukum mengenai tambang galian C perlu disusun regulasi yang jelas dan tegas.

ā€œKami berharap dengan regulasi yang jelas dan tegas maka penambang lokal bisa beralih profesi, paling tidak mengurangi penambang rakyat, agar angka dampakĀ  kerusakan lingkungan berkurang dan para petambang khususnya tambang galian C tidak menjamur lagi,” ujarnya.

Sedangkan Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Indra Fawzy, S.IP. M.Si, menghimbau kepada para penambang agar mengurangi jumlah penambang rakyat maupun mengurangi jam operasional dengan menggalang masyarakat. Upaya pengalihan profesi melalui substitusi pekerjaan dengan memberdayakan potensi di Kecamatan masing masing yang bernilai ekonomi.

Dan juga perlu diketahui jika ada laporan terkait tambang galian C, kami akan sikapi tegas dengan menindak segala aktifitas pertambangan yang membahayakan maupun menyegel lokasiĀ  galian C yang tidak pada jalurnya (ilegal) Ini bagian dari Upaya dalam rangka menekan kerusakan lingkungan.

Baca Juga:  KPU Kabupaten Pekalongan Klarifikasi Insiden Kericuhan di Debat Pilkada

Sedangkan menurut TH, salah satu penambang galian C, mengatakan bahwa, kami sudahĀ  mengurus kelengkapan untuk mendapatkan izin Operasi Produksinya sampai ke Provinsi, tapi sampai saat ini yang bisa dia dapatkan hanya rekomendasi dan izin explorasi.

“Itu sudah memakan waktu yang begitu lama dan berbelit-belit, pimpong sana pimpong sini,” bebernya.

Dia berharap, pemerintah bisa menyikapi hal ini dengan bijak karena pada dasarnya pihak penambang mau usahanya legal tanpa harus menunggu waktu bertahun tahun.

“Sepengetahuan saya menurut Presiden RI Joko Widodo, segala pengurusan perizinan jangan dipersulit, kalau sudah begini kondisinya, itu tidak sesuai lagi dengan Nawa Cita Presiden,”ketus TH.

Dari informasi yang dihimpun Metropol, bahwa hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Bupati Luwu Timur dengan uaya-upaya yang ditempuh akan dilaksanakan membentuk tim terpadu atau satgas yang berperan antara lain sebagai rumah singgah atau tempat pengaduan masyarakat, terkait urusan tambang maupun kehutanan, serta sebagai mediator antara penambang dengan pemerintah provensi.

Pantauan Metropol hadir dalam rapat tersebut, adalah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, Andi Tabbacina A, M.Si, Staf Ahli Bupati Lutim Bidang Pembangunan Ir. Zakaria,M.Si, Sekertaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Andi Habil Unru,SE, Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Indra Fawzy, S.IP.M.Si, dan perwakilan para petambang di Kabupaten Luwu Timur.

(A. Ade/Kama Baka)

KOMENTAR
Share berita ini :