Lapas

Tampak dalam Lapas Kelas II A Watampone.

Bone, NewsMetropol – Kepala Lapas Kelas II A Watampone, Lukman Amin, SH.MH., mengatakan, bahwa di Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1440 Hijriah beberapa narapidana binaannya telah mendapatkan remisi.

Hal itu disampaikan KaLapas yang didampingi Humas Lapas Watampone Azhar, S.H., beserta jajarannya saat penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Watampone Kelurahan Cellu, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Rabu (5/6).

KaLapas menjelaskan, bahwa terdapat beberapa persyaratan narapidana yang mendapatkan remisi, yaitu berkelakuan baik, mengikuti program yang dilaksanakan di Lapas dan memenuhi syarat administrasi sesuai ketentuan yang berlaku dilingkungan Kementreian Hukum dan HAM dibawah naungan Dirjen Lapas.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

Disebutkanya, jumlah penghuni narapidana di Lapas Watampone sebanyak 417 orang yang terdiri dari laki-laki sebanyak 394 orang dan perempuan sebanyak 23 orang, sementara yang mendapat remisi sebanyak 20 orang dari 254 orang.

“Adapun yang memperoleh remisi 15 hari yaitu sebanyak 15 orang, remisi 1 bulan sebanyak 172 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 26 orang dan remisi 2 bulan sebanyak 3 orang,” katanya.

Menurut KaLapas, bahwa klasifikasi untuk mendapatkan remisi yaitu yang melakukan tindak pidana sebanyak 254 orang.

Jumlah penghuni terpidana Narkoba sebanyak 165 orang, namun sebanyak 114 orang mendapatkan remisi. Kemudian pembunuhan sebanyak 48 orang,  perlindungan anak sebanyak 46 orang, pencurian sebanyak 20 orang, penganiayaan 12 orang, penipuan/penggelapan sebanyak 8 orang dan kasus lain-lain sebanyak 6 orang.

Baca Juga:  A-PPI Magelang Raya Tegaskan Solidaritas Pers, Jangan Alergi pada Wartawan Lain

(Syahrir)

KOMENTAR
Share berita ini :