20200227_192553

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara Andi Santiaji Pananrangi. (Ist).

Tanjung Selor, NewsMetropol – Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Provinsi Kalimantan Utara Andi Santiaji Pananrangi mengatakan bahwa sejak tahun 2020 ini pihaknya mulai menerapkan Kartu Tani bagi Petani di wilayahnya.

Kata dia program yang dimaksudkan untuk memudahkan penyaluran subsidi ke seluruh petani ini bekerjasama dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk yang diafiliasikan dengan aplikasi Sistem Informasi Pertanian Indonesia (SINPI) untuk penebusan dan pembayaran pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani.

Lanjutnya, Kartu Tani merupakan kartu debit seperti kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang bisa digunakan para petani untuk berbagai kebutuhan dan memenuhi keperluan pertaniannya.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

“Kartu Tani ini nantinya tidak hanya digunakan untuk menyalurkan kebutuhan akan pupuk bersubsidi, tapi diharapkan juga dapat menjadi akses layanan perbankan terintegras yang berfungsi sebagai simpanan, transaksi, penyaluran pinjaman hingga kartu subsidi (e-Wallet). Dengan kata lain, Kartu Tani diharapkan menjadi era baru untuk mensejahterakan petani Kaltara,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/2).

Menurutnya, pada tahun ini baru sekitar 1.786 data yang diinput ke SINPI oleh BRI dari total 6.300 petani yang terdata oleh DPKP.

“Kami berharap pada tahun ini, penyaluran Kartu Tani dapat 100 persen. Memang saat ini belum tercover semua, karena data yang diinput baru data 2019,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Motivator Ketut Abid Halimi Gugah 7.000 Tokoh Riau dalam Doa Keselamatan dan Kebangkitan Nusantara

Santiaji menjelaskan, untuk mendapatkan Kartu Tani, seorang petani harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan). Apabila sudah memiliki Poktan yang sudah terdaftar, petani harus melengkapi berkas fotokopi e-KTP dan tanda kepemilikan tanah.

“Kemudian verifikasi di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), petugas penyuluh lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (NIK, luas lahan, komoditas, dan jenis pupuk) yang kemudian PPL meng-upload data petani ke dalam SINPI. Lalu PPL melakukan upload data RDKK dan upload alokasi pupuk bersubsidi, serta petani harus hadir di bank yang telah ditentukan,” jelasnya.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :