IMG-20211007-WA0007

NTT, NewsMetropol – Miris dan bejat, memang pantas dikenakan kepada Felipus Sanam (66 th) warga RT. 001 RW. 001, Desa Biloto, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS, Propinsi NTT, tega menyetubuhi cucu kandung sebut saja Bunga (16 th) nama yang bukan sebenarnya berulang kali sejak bulan Mei 2021 hingga Agustus 2021 lalu.

Kapolres TTS Polda NTT AKBP Andre Librian, S.Ik. melalui Kasat Reskrim Iptu Mahdy Dehjan Ibrahim, SH., mengatakan, bahwa berdasarkan Laporan Polisi ( LP) nomor : … /B/ 211/VIII/2021/SPKT/ Polres TTS Polda NTT tanggal 26 Agustus 2021 lalu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan terjun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) bersama tim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kasat Ibrahim menjelaskan, bahwa beradasarkan hasil interogasi terhadap korban dan saksi-saksi sebelumnya menyebutkan bahwa korban selama ini tinggal bersama pelaku sejak kecil hingga korban sudah remaja di bangku pendidikian kelas 3 SMP pada tanggal 20 Mei 2021 sekira pukul 12.00 wita.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

“Pelaku mulai berubah pikiran dengan merayu korban menggunakan sebuah handpone android hingga korban tak kuasa menyerahkan kegadisannya kepada pelaku yang merupakan kakek kandung,” jelas Kasat Ibrahim kepada NewsMetropol saat konformasi di ruang kerjanya, Kamis (07/10/2021).

Lanjutnya menjelaskan, karena korban membutuhkan handpone android untuk kepentingan kerja tugas sekolah secara online setiap saat sehingga berturut-berturut sejak bulan Mei. Jika ada kesempatan tepat, pelaku merayu korban menggunakan handpone di dalam kamar pelaku untuk bersetubuh dengan korban secara terus menerus, hingga kali terakhir tepat pada tanggal 12 Agustus 2021.

Kedok bejat pelaku mulai terkuak pada tanggal 12 Agustus 2021 di kala itu korban menolak untuk berhubungan badan lagi, namun pelaku memaksa sehingga terjadi perlawanan korban di cekik dan terdapat bekas cekikan luka gores tepatnya di pipi atau wajah korban sehingga diketahui oleh ibu kandung korban Aplonia Tuke lalu, kemudian korban di jemput kembali ke rumah mereka dan akhirnya korban dibawa ke LSM SSP (Sanggar Suara Perempuan) sehingga korban didampingi untuk melapor kejadian bejat pelaku selama ini ke Polres TTS.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Tetapkan Dua Tersangka Kasus Aksi Anarkis dan Penghasutan di Balaraja

“Akibat perbuatan bejat pelaku di jerat Pasal 81 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara di tambah 1/3 karena korban merupakan cucu kandung pelaku,” tutup Kasat

(Fan)

KOMENTAR
Share berita ini :