SF Tersangka Korupsi yang diloloskan.
Kendari, NewsMetropol – Seleksi pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara memasuki tahap presentase dan wawancara.
Berdasarkan Pengumuman bernomor 22/JPT.P/V/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama Lingkup Provinsi Sultra La Ode Ahmad Pidana Bolombo tertanggal 11 Mei 2020 terdapat 48 nama yang akan berkompetisi untuk mengisi 12 jabatan yang tersedia.
Dalam pengumuman itu disebutkan bahwa jadwal test ke 48 calon pejabat tersebut dimulai hari Rabu (13/5) hingga Jum’at (15/5).
Namun anehnya dari 48 nama tersebut tardapat nama SF yang telah ditetapkan tersangka korupsi oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sejak tanggal 8 Maret 2020 lalu.
Bahkan karena status tersangka itu, Ombudsman Perwakilan Sultra telah meminta Gubernur Sultra untuk menonaktifkan SF dari jabatannya saat ini sebagai Plt. Kepala Dinas Kominfo Sultra.
Anggota Pansel yang juga merupakan Kepala BKD Sultra, La Ode Mustari saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan terkait diloloskannya tersangka kasus korupsi itu.
“Ke kantor aja ya ? Atau ketemu saya besok di kantor gubernur jam 09.00.,” ujar La Ode Mustari via WhatsAppnya.
(Red)
