Rinaldi alias Afandin, Sersan Marinir gadungan yang berhasil diamankan Tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal.
Batam, NewsMetropol – Kembali aksi TNI gadungan berhasil mengelabui korbannya.
Kali ini menimpa Eva Dewiyanti Siagian karyawan PT. Epcos Kawasan Industri Panbill Batam yang berhasil ditipu mentah-mentah oleh M. Rinaldi alias Afandin yang mengaku sebagai anggota Marinir.
Dari penelusuran NewsMetropol didapatkan bahwa, petualangannya berakhir di tangan Tim WFQR Unit 1/Jatanrasla Lantamal IV pimpinan Mayor Laut (T) Rudi Amirudin.
Mayor Laut (T) Amirudin bersama 7 orang personel WFQR menangkap Rinaldi di Halaman Ruko Perum Merapi Subur Kelurahan Tembesi Kecamatan Sagulung Batam, Senin dinihari (22/1).
Kronologis penangkapan Afandin berawal laporan dari Danlanudal Matak, Mayor Laut (T) Johan Simanjutak kepada May Laut (T) Rudi Amirudin tentang adanya keponakan yang bersangkutan atas nama Eva Dewiyanti Siagian yang akan dinikahi oleh Afandin.
Mayor Johan mencurigai kejanggalan NRP Afandin yang berpangkat Sersan Kepala berNRP 21090063340687, yang mana NRP dari anggota Bintara TNI AL hanya beberapa angka saja.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Mayor Amirudin melakukan pengamatan di tempat tinggal Afandin di Area Lokasi Ruko Perum Merapi Subur sekaligus berkoordinasi dengan Ketua RT setempat dan petugas security.
Dari tangan Sang Gadungan, Tim WQFR berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni pakaian PDH lengkap dengan atributnya berpangkat Sersan Kepala dengan kesatuan Brigif 3 Marinir Yonif 10, berkas administrasi permohonan nikah 1 bendel, Surat kehilangan KTA, KTP, ATM dan buku tabungan BRI, Kopelrim, Teropong, Majalah Marinir, Tas selempang doreng, Handpone merk Samsung 1 buah dan merk Asus 1 buah dan Jam tangan 2 buah.
Dari hasil interogasi terhadap Afandin didapat keterangan yang bersangkutan mengakui telah 5 bulan menjadi Marinir gadungan.
Motivasi yang bersangkutan untuk menjadi marinir gadungan adalah untuk menikahi Eva Dewiyanti Siagian.
Selain berhasil meminjam uang Eva sebesar Empat puluh juta rupiah, Afandin juga mengendarai kendaraan sedan bodong dengan Nopol BP 1987 AL.
Kini Marinir gadungan kelahiran Jamuan tahun 1987 itu telah diamankan unit 1/Jatanrasla Lantamal IV yang telah berkoordinasi dengan Pomal Lanal Batam dan Polsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut.
(M. Daksan)
