Pelaku persetubungan anak dibawah umur, Riski Ali Romadon (17 th).
Lumajang, NewsMetropol – Setelah beberapa hari yang lalu Polres Lumajang mendapat laporan akan kejadian persetubuhan anak dibawah umur, dini hari tadi, Senin (14/1) Tim Crime Hunter Polres Lumajang menangkap pelaku bernama Riski Ali Romadon (17 th) beralamat di Dusun Krajan, RT.09 RW.03, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Pria yang sehari hari bekerja sebagai kuli bangunan ini ditangkap tanpa perlawanan di rumah kakeknya yang bernama Pak Tole di Dusun Krajan, Desa Yosowilangun, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang,
Penangkapan ini bermula dari laporan seseorang bernama Muhadi (56 th) beralamat di Dusun Tanah Merah Utara, Kelurahan Tanah Kalidedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya adalah ayah dari korban persetubuhan yang berinisial SA (14 th), pendidikan SD tidak tamat (kelas 5).
Dalam kesaksian korban dan pelapor, kejadian ini bermula pada hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 wib, korban SA meninggakan rumah tanpa seizin dari orang tuanya maupun terhadap saudaranya. Selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 12 Januari 2019 sekitar pukul 19.00 wib keluarganya melihat korban yang sedang berdiri diwilayah Kec. Yosowilangun, kemudian keluarga dari korban mengajak pulang. Ditengah perjalanan pulang inilah korban menceritakan bahwa disaat SA meninggalkan rumah tanpa seijin tersebut korban mengalami persetubuhan dengan seorang laki-laki yang belum dikenal. Dari pengakuan korban, perbuatan bejat tersebut dilakukan di sekitar Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Ternyata pada saat korban menghilang tersebut, SA keluar bersama tersangka Riski yang sebelumnya sekitar satu bulan telah saling kenal melalui jejaring sosial Facebook. Pelaku mengajak korban keliling sekitaran wilayah Kecamatan Yosowilangun dan akhirnya berhenti di rumah kakek tersangka di sekitaran Dusun Krajan, Desa Yosowilangun, Kabupaten Lumajang.
Dari sinilah kejadian memilukan terjadi, dimana korban disetubuhi oleh pelaku, yang mana keduanya masih berstatus anak dibawah umur. Seusai melaksanakan aksi bejatnya tersebut, korban kembali dibonceng oleh pelaku dan diberhentikan di sekitaran Kantor Pegadaian Kecamatan Yosowilangun, hingga keluarga korban menemukanya di tempat tersebut.
Atas pengakuan korban tersebut inilah, tim Crime Hunter Polres Lumajang langsung bekerja dengan cepat dengan mendatangi rumah kakek tersangka yang juga merupakan TKP tejadinya persetubuhan ini di Dusun Krajan, Desa Yosowilangun Kecamatan Yosowilangun.
Petugas yang mendatangi ke rumah tersebut dini hari ini, berhasil menemukan tersangka tanpa adanya perlawanan dari pelaku. Alhasil, tersangka digelandang menuju Mapolres Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban, SH.SIK.MH.MM., saat dikonfirmasi seusai memimpin apel pagi di Mapolres Lumajang, mengatakan sangat bangga terhadap kinerja tim Crime Hunter Polres Lumajang.
“Ini adalah tamparan keras bagi orang tua yang memiliki buah hati, khususnya yang memiliki anak yang berjenis kelamin perempuan. Adanya kejadian ini diharapkan membuka hati orang tua agar lebih menjaga anak-anaknya dari orang yang belum dikenal. Jangan sampai kejadian memilukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Yosowilangun ini terjadi pada salah satu keluarga kita,” tegas Arsal.
Lebih lanjut, Kapolres Lumajang juga berpesan agar lebih bijak dalam menggunakan social media.
“Kita semua tau kalau memiliki soisal media di dunia maya memiliki efek positif dan juga efek negative. Maka dari itu saya berpesan kepada seluruh pengguna jejaring social, khusunya anak muda agar lebih berhati hati dan semakin bijak dalam penggunaanya,” katanya.
Dengan penangkapan yang cukup singkat ini, Kapolres Lumajang menepati janjinya yang mana berjanji akan dengan cepat mengungkap kasus yang melibatkan anak di bawah umur tersebut. Dalam kampanyenya melawan kriminalitas di wilayah hukum Polres Lumajang ini, pria bersahaja yang memiliki makanan favorit sayur kelor ini tak kan sudi sejengkalpun wilayahnya untuk ditempati oleh para pelaku kriminal.
Untuk pidana persebutuhan anak di bawah umur, Pasal 81 dan 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar. Adapun pasal 81 tentang persetubuhan terhadap anak dan pasal 82 tentang bujuk rayunya.
(MP/PolresLumajang)
