IMG-20231003-WA0005
Penulis : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – R.E. Baringbing, SH., MH., terdakwa penghancuran atau pengerusakan barang dengan nomor perkara 479/Pid.B/2023/PN Jkt.Tim yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengadakan konferensi pers terkait pasal-pasal yang didakwakan sebagai terdakwa, bertempat di kantor Law Office and Legal Consultant R.E. Baringbing, SH., MH., & Associates Gedung Wisma Patra, Jln. Kodam Raya, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (02/10/2023).

R.E. Baringbing didakwakan oleh JPU Kejari Jaktim Wiwin Widiastuti Suparno, SH., dengan tindak pidana Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Pasal 406 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baringbing mengatakan, bahwa ia telah menyuruh staff dan beberapa orang temannya untuk mengambil papan plang pengumuman yang dipasang oleh Yayasan Jakarta Internasional Korean School (JIKS) di tanah milik kliennya berdasarkan putusan PK MA No.204 PK/TUN/2016 dan putusan PK MA No.128 PK/Pdt/2022.

“Kemudian pada tanggal 16 September 2022 kami dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Timur dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/2078/IX/SPKT/Polres Metro Jakarta Timur/Polda Metro Jaya dengan tuduhan pertama Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan, kedua Pasal 170 KUHP merusak barang dengan tenaga bersama, dan ketiga Pasal 406 KUHP merusak barang milik orang lain sehingga barang itu tidak dapat digunakan atau difungsikan sebagaimana mestinya,” katanya.

Baringbing melanjutkan, bahwa Ketika Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur memeriksa Laporan Pengaduan Yayasan JIKS yang dimulai pada tanggal 22 September 2022, langsung dilakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap staffnya bernama Marcelinus Tinyu Werang dan setelah diperiksa langsung ditahan hingga meninggal dunia di Rumah Sakit Polri Kramatjati, kemudian disusul sopir mobil yang bernama Haka Basuni yang disewa untuk membawa papan plang pengumuman tersebut ke Polres Metro Jakarta Timur.

“Saya sendiri diperiksa tanggal 11 Januari 2023, dan langsung dijadikan Tersangka dan ditahan selama 6 (enam) hari di Ruangan Satreskrim Jatanras tanpa ada 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 184 KUHP, kemudian dipulangkan dengan status tahanan rumah selama 62 hari wajib lapor,” katanya.

Baca Juga:  Kasihumas Polres Lebak : Kasus Dugaan Pelanggaran Disiplin Anggota Polri Terkait Gadai Mobil Ditangani Bid Propam Polda Banten

Baringbing menjelaskan, bahwa sebelum berkas dilimpahkan Penyidik Kepolisian ke Kejaksaan, pada tanggal 28 Februari 2023 ia telah mengirimkan surat No. 1308/REB-PLH/II/2023 kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang intinya memohon agar JPU yang kelak akan ditunjuk untuk menangani pelimpahan berkas Penyidikan Kepolisian terhadapnya, hendaknya betul-betul mempelajari berkas Penyidikan, sebab banyak hal-hal yang dipaksakan dan tidak ada 2 (dua) alat bukti yang benar dan sah untuk dipergunakan menjadikannya sebagai Tersangka dan di dalam surat tersebut mengusulkan sebagai petunjuk JPU apabila berkas tersebut dijadikan dulu P.19.

“JPU tidak menghiraukan usul saya tersebut, dan beberapa kali saya mau menemuinya tetapi tidak mau bertemu dengan saya, dan berkas hasil Penyelidikan dari Penyidik itu saya kira tidak akan dilanjutkan, akan tetapi setelah 108 hari berkas Penyidikan itu ditangan JPU, tiba-tiba saya mendapat salinan surat JPU kepada Penyidik yang mengatakan berkas telah dipelajari dan Penyidik diprintahkan agar menyerahkan saya ke JPU. Maka pada tanggal 03 Juli 2023 saya dan Penyidik ke Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” terangnya.

“Pada tanggal 03 Juli 2023, di Kantor Kejaksaan Jakarta Timur setelah ia menandatangani berkas penyerahan, kemudian saya mau dilakukan penahanan pada malam itu tetapi saya tidak mau,” tambahnya.

Akhirnya, kata Baringbing, terjadi ketegangan dengan JPU yang dikerumuni beberapa Petugas Kejaksaan dan dirinya bersikeras menolak ditahan beralasan seorang Advokat yang sedang melaksanakan tugas, sehingga mempunyai Hak Imunitas, tidak bisa dijadikan Tersangka maupun dituntut Perdata, akhirnya setelah menunggu sampai pukul 20.30 WIB barulah ia dijinkan pulang.

“Persidangan pertama saya berpakaian baju Toga Pengacara, dan menolak persidangan tersebut, sebab saya adalah seorang Advokat yang mempunyai Hak Imunitas berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 Tentang Advokat,” katanya.

Baringbing menjelaskan, bahwa keabsahan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut telah diuji dan dikuatkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dalam Putusan Nomor : 226/PUU-XI/2013 tanggal 14 Mei 2014.

Maka tidak terhindarkan, terjadilah ketegangan dengan Majelis Hakim yang diketuai Wiyono, SH., MH., dan akhirnya dirinya harus mengalah, karena Ketua Majelis Hakim mengatakan bahwa alasan tersebut baru bisa diterima oleh Majelis Hakim apabila dituangkan dalam Eksepsi (Nota Keberatan).

Baca Juga:  Resmob Polres Kotim Amankan Pelaku Penganiayaan di Baamang Tengah, Korban Ditusuk Pakai Pisau

Dengan alasan Ketua Majelis Hakim tersebut, maka sidang dilanjutkan. Sebelum sidang ditutup Ketua Majelis Hakim mengatakan, Baringbing bisa tidak hadir, dikuasakan saja kepada salah seorang Pengacara di kantornya.

Dalam persidangan berikutnya tanggal 13 Juli 2023 saya membacakan Eksepsi Pledoi, dalam Nota Keberatannya sebanyak 19 halaman, terdiri dari 6 (enam) sub judul ; Pertama, bahwa dakwaan batal karena penyidikan dilaksanakan tidak sesuai azas-azas dan syarat-syarat penyidikan. Kedua, bahwa dakwaan batal sebab “Tidak Ada“ perbuatan tindak pidana dalam peristiwa pengambilan papan plang pengumuman milik Yayasan Jakarta Internasional Korean School tersebut.

Ketiga, dakwaan batal demi hukum. Keempat, Surat dakwaan batal demi hukum. Kelima, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum “Batal“, dan Keenam, bahwa pemeriksaan di Pengadilan batal demi hukum karena melanggar Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.

Selanjutnya pada tanggal 20 Juli 2023 Baringbing hadir mendengar dan menerima tanggapan dari JPU terhadap eksekusinya.

Menurut Naringbing, dari isi tanggapan JPU tersebut semuanya dapat dikatakan ngawur tidak sesuai fakta dan tidak sesuai hukum, akan tetapi ternyata putusan menolak semua Nota Keberatan Eksepsi Keberatannya yang dibacakan tanggal 03 Agustus 2023.

Sejak putusan Majelis Hakim menolak Eksepsi Nota Keberatannya, maka perbuatan Majelis Hakim yang melakukan Persidangan terhadapnya tersebut telah melanggar Pasal 16 undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat yang telah dikuatkan Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

“Perbuatan Majelis Hakim yang melanggar Undang-Undang tersebut saya adukan ke Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Komisi Yudisial dan ke Pengadilan Tinggi DKI serta Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur serta Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” katanya.

“Namun demikian belum di respon dari Pejabat Institusi-Institusi tersebut, persidangan pun dilanjutkan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Wiyono, SH., dengan memanggil paksa saya dari rumah saya dengan mengerahkan beberapa petugas dari Kejaksaan dan Kepolisian,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :