
Kepala BNN Konjen Pol Budi Waseso didampingi Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari dalam press release pengungkapan kasus narkoba di Kantor BNN, Rabu (26/4).
Jakarta, Metropol – Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali menembak mati dua kurir narkoba. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran 15,31 Kg sabu di dua lokasi yang berbeda di kawasan Kalimantan Barat, pada Minggu (9/4) dan Selasa (11/4).
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Konjen Pol Budi Waseso mengungkapkan, kronologi kasus tersebut berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkoba di kawasan Dusun Baper Desa Senyabang, Batang Tarang, Sanggau, Kalimantan Barat, Minggu (9/4).
“Karena kesigapan aparat, petugas berhasil mengamankan dua tersangka yakni ROB dan RIZ sesaat setelah menerima barang haram itu,” ungkap Buwas dalam releasenya kepada Metropol, Rabu (26/4).
Kata dia, saat dilakukan penangkapan terhadap S (yang menyerahkan barang red), petugas terpaksa melakukan tindakan tegas karena pelaku nekat melawan petugas.
“Karena melawan petugas, akhirnya S meninggal dunia setelah dihadiahi timah panas. Di TKP tersebut petugas BNN menyita sabu seberat 15.319 gram,” tegasnya
Selanjutnya, kata dia, petugas BNN melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan ABD yang merupakan pemesan barang sekaligus penyandang dana, pada Selasa (11/4),. Di Bandara Supadio saat ia akan melarikan diri ke Malaysia, petugas meminta ABD menunjukkan tersangka lainnya, ia nekat melawan petugas dan akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dengan menghadiahinya tima panas.
“ABD akhirnya meninggal dunia, setelah dilumpuhkan dengan timah panas oleh petugas di daerah Beting, Pontianak,” ujarnya.
Mantan Kabareskrim Polri itu juga menyebutkan bahwa, kedua pelaku ROB dan RIZ bukan kali pertama terlibat dalam aksi peredaran narkoba.
“Dari data BNN pada Maret 2017 lalu, keduanya pernah mengambil sabu di kawasan Parit Mayor, Pontianak. Untuk aksi tersebut mereka mendapat upah Rp 5 juta,” jelasnya.
Buwas menambahkan, dalam pengungkapan kasus ini, BNN kembali menyelamatkan puluhan ribu anak bangsa.
“BNN selamatkan 76.595 anak bangsa dari pengungkapan kasus 15.319 gram di Kalimantan Barat itu,” katanya.
Dalam kasus tersebur, para tersangka diancam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
(Deni/Humas BNN)