
Penulis : Kontributor Humas Polres Lebak | Editor : Syaripudin Uwa Endin
LEBAK, newsmetropol.id – Dugaan tindak pidana pecabulan anak di bawah Umur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) Junto Pasal 76E UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No.2003 Tentang Perlindungan Anak. Rabu( 29/06/2022).
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K., MH., melalui Kapolsek Cilograng AKP Asep Dikdik membenarkan adanya dugaan tindak pindana pencabulan anak dibawah umur.
“Setelah kami adakan introgasi dan dalami ternyata pelaku melakukan saat keadaan rumah kosong,” katanya.
BACA JUGA : Kapolsek Cijaku Polres Lebak Turut Hadir Undangan Acara Pembentukan PHBN 17 Agustus 2022
Kapolsek Asep menceritakan, bahwa terkait kronologis kejadian tindak pidana penjabulan tersebut, awalnya korban NJA (13) masih ada hubungan keluarga dengan pelaku AB (51) (keponakan istri pelaku) yang sudah terbiasa bermalam dirumah pelaku karna bertujuan menemani istri tersangka (mengasuh anak pelaku), pada saat pelaku AB (51) berduaan dengan korban NJA (13) dan saat itu istri serta anak ⁷pelaku tidak ada di rumah, kemudian pelaku membujuk korban dengan alasan akan mengobati diri korban agar segera dapat jodoh, selanjutnya pelaku korban untuk membuka baju, namun ditolak.
Kemudian pada saat itu korban sedang duduk di sofa, pelaku memaksa membuka baju korban dan mencium payudara korban serta menggigitnya di bagian payudara sebelah kiri dan kanan kemudian memaksa membuka celana dalam korban yang saat itu sedang haid dan mengenakan softek hingga celana dalam korban di perosotkan oleh pelaku, kemudian pelaku AB memasukan jari tangan kanannya kedalam vagina korban NJA (13) sambil terus menciumi dan menggigit payudara korban hingga korban merasa sakit dibagian payudara disebelah kiri dan vagina setelah kejadian tersebut pelaku AB (51) meninggalkan korban dengan berkata agar tidak memberitahukan kepada istri pelaku dan memberikan uang sebesar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah), lalu korban NJA (13) mengenkan sendiri celana dalam yang dilepaskan oleh pelaku AB (51).
“Setelah itu korban NJA (13) menghubungi bibinya sendiri sdri. WR (30), selanjutnya korban dijemput dan dibawa kerumah bibinya yang di Desa Cikatomas kemudian korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya,” ungkap Asep Dikdik.
Kapolsek Asep mengatakan, saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Cilograng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut serta Kanit Reskrim Bripka Ahmad Siswanto Polsek Cilograng telah melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lebak, barang bukti yang diamankan yaitu 1 (satu) baju kodok kain jeans warna abu abu, 1 (satu) sweater warna hitam, 1 (satu) tengtop warna kuning, 1 (satu), 1 (satu) buah celana dalam warna ungu, uang pecahan selembar 50.000 an.
“Adapun hasil dari pada Visum Et Repertum yang dilakukan di PKM Cilograng di tandatangani oleh Dokter FY terhadap korban atas nama NJA (13),” utup Asep Dikdik.