Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto
JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Sidang perkara pidana dengan No 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM dengan terdakwa Ali Maulidi di gelar di PN Jaktim, beragendakan pemeriksaan terdakwa. Sidang di Ketuai Majelis Hakim Herbert Harefah dengan anggota Donni Dormunt SH., dan Rudy Repli Siregar, SH.
Dalam perkara pidana 189/Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rita Regina Meilani, SH., menjerat terdakwa dengan Pasal 311 KUHP jo Pasal 13 UU No. 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Mantan Area Manajer PT Suzuki Finance Indonesia (PT SFI) Cakung Jakarta Timur Ali Maulidi, SH., mengatakan, hak normatif pegawai telah diatur oleh perusahaan. Ia menjelaskan bila terjadi sengketa antara atasan dan bawahan tidak menemui jalan keluar maka dapat melaporkan ke pimpinan yakni Komisaris.
Hal ini dimaksudkan untuk mencari solusi penyelesaian sengketa di perusahaan. Saat sengketa, kata Ali, ia merupakan pegawai di PT SFI.
Langkah itu ditempuh oleh Ali Maulidi yang kini berperkara di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) terkait perusahaan. Ali menjadi terdakwa diduga melakukan pencemaran nama baik.
āKita tidak pernah nyebar kemana-mana, surat itu dalam kondisi tertutup. Kenapa kok dimasukan kedalam pencemaran nama baik?, yang itu saya rasa tidak adil. Karena tidak ada unsur publisitasnya sama sekali,ā jelas Ali, Kamis (22/08/2024).
Ia menambahkan, pegawai otoritas jasa keuangan (OJK) pun diperiksa dalam perkara ini. Dari pemeriksaan itu diutarakan dia tidak ada data-data tentang rahasia perusahaan. OJK menurutnya berwenang menerima pengaduan dan menganalisa data-data terkait perusahaan tempat Ali bekerja.
Ali juga membeberkan bahwa masa bekerja di PT SFI sekitar 16 tahun 7 bulan. Kemudian, dia di PHK secara sepihak oleh perusahaan. Sementara, dia mengungkapkan perusahaan tidak mengalami kerugian materiil satu persen pun.
Lebih lanjut, selama satu tahun lebih dirinya tidak menerima gaji di PT SFI. Sebelum di PHK oleh pihak perusahaan Ali mengalami skorsing terlebih dahulu. Saat itu, Ali tidak memproleh upah sepeser pun termasuk pesangon juga tidak dibayar oleh perusahaan tempat dia bekerja itu.
āSaya berharap ini putusan hakim bisa memberikan keadilan yang sebenarnya buat saya. Karena saya dirugikan. Saya ngga di gaji sampai sekarang sudah lebih dari satu tahun,ā terang Ali.