IMG-20240912-WA0005
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Terdakwa Ali Maulidi, SH., bacakan nota pembelaan (pleidoi) atas dirinya dalam perkara No. 189/ Pid.Sus/2024/ PN JKT.TIM. Ali Maulidi pertanyakan dengan memperjuangkan hak normatifnya sebagai karyawan serta menulis dan menyampaikan apa yang dirasakan kepada komisaris dan menyampaikan pengaduan ke OJK sesuai peraturan perusahaan patutkah dirinya di pidana?

Hal tersebut disampaikan Ali Maulidi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (10/09/2024).

Demosi, skorsing dan PHK sepihak yang dilakukan perusahaan menurut Mantan Area Manager PT SFI itu tidak sesuai dengan peraturan perusahaan. Juga laporan perusahaan atas dirinya dengan tuduhan turut serta melakukan pengalihan barang jaminan fiducial, penipuan dan penggelapan ke Polda Jawa Timur.

Baca Juga:  Kapolda Banten Hadiri Press Release Ungkap Kasus Clandestine Lab Narkotika di Wilayah Hukum Polda Banten

Hasil penyidikan Polda Jatim, tidak ditemukan peristiwa pidana dan diterbitkan SP3 tangal 28 Februari 2023. No. SPPP/1189.A/II/ RES.1.11/2023.

Merasa diperlakukan tidak adil, semena-mena dan tidak sesuai aturan oleh perusahaan  dalam hal ini Dewan Direksi. Terdakwa bersurat kepada Komisaris Independen dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Seiji Itayama atas nama PT. Suzuki Finance Indonesia (SFI) melaporkan terdakwa dengan tuduhan Penghinaan dan Fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

Sidang sebelumnya JPU, Rita Meilani, SH., menuntut terdakwa 8 bulan penjara, dengan dakwaan pasal 311 KUHP jo Pasal 13 UU No. 30 Tahun 2000 tentang rahasia dagang.

Ali Maulidi sebagai terdakwa dalam pembacaan Nota pembelaannya kepada Ketua Majelis hakim Herbert Harefa, SH., dengan anggota Donni Dormunt, SH., dan Rudy Repli Siregar, SH.

Baca Juga:  Ditreskrimum Polda Banten Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana Pasca Temuan Mayat Dipinggir Jalan Tol Merak-Jakarta

“Mohon Majelis Hakim memutuskan perkara saya dengan nilai-nilai kebenaran, kejujuran dan keadilan. Dengan keyakinan berdasarkan alat bukti yang sah tidak melakukan tindak pidana penghinaan pencemaran nama baik.
Dan membebaskan dari dakwaan dan tuntutan Jpu, Memulihkan nama baik serta harkat nama baik. Mohon putusan yang seadil adilnya, demikian nota pembelaan terdakwa yang dibacakan di persidangan,” jelasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :