Tatang

Advokat Andi Tatang Supriyadi, SH., & Rekan saat menunjukan STTL dari Polresta Depok.

Depok, NewsMetropol – Seorang mantan anggota DPRD Kota Depok berinisial AS,Ā pada tanggal 10 Maret 2018 dilaporkan ke Polresta Depok oleh Kantor Hukum Andi Tatang Supriyadi & Rekan, kuasa hukum dari Siti Zubaidah korban penipuan jual beli tanah.

Dalam Surat Tanda Terima Lapor (STTL) Nomor: STPLP/654/K/III/2018/Resta Depok, AS dilaporkan tentang dugaan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana 4 tahun.

Andi Tatang Supriyadi, SH., mengatakan, AS diduga telah melakukanĀ penipuan jual beli tanah saat masih menjabat sebagai salah satu anggota DPRD Kota Depok kepada Siti Zubaidah selaku pembeli tanah yang ditawarkan olehnya.

Baca Juga:  Grebek Sebuah Gubuk di Kedungwuni Pekalongan, Polisi Amankan Pelaku Perjudian

Tatang menceritakan, bahwa kronologi kejadian berawal dari terjadinya transaksi jual beli tanah yang dilakukan oleh AS kepada Siti Zubaidah atas sebidang tanah di daerah Pengasinan, Sawangan, Depok.Ā Setelah dibayar tunai, ternyata tanah tersebut tidak bisa di proses Akte Jual Beli (AJB) diduga dalam status sengketa.

Mengetahui tanah yang dijualnya bermasalah, mantan anggota Dewan yang kini menjabat sebagai salah satu ketua partai tersebut menggantikan objek tanah di lokasi yang lain.

Namun setelah di proses surat-surat tanahnya dari mulai Akta Jual Beli (AJB) hingga balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama Siti Zubaidah ada yang mengklaim, bahwa objek tanah tersebut adalah milik pihak lain.

Baca Juga:  Tidak Mau Mendahului Tuhan dan Majelis Hakim, Budi Akhmad Memilih Diam

“Kami tidak melihat itikad baik dari AS, karena hingga saat ini tidak ada realisasi penggantian sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuatnya,” jelas Tatang kepada Metropol, Rabu (14/3).

Siti Zubaidah juga mengatakan, bahwa hal ini sempat dinegosiasikan beberapa kali, hingga akhirnya dibuat surat kesepakatan, bahwa objek tanah yang sudah atas namanya akan di ganti senilai Rp.3 Milyar, akan tetapi hingga saat ini belum kunjung ada.

“Terakhir tanggal 16 Februari 2018 kemarin, kami cek objek tanah tersebut. Ternyata sedang di bangun oleh sebuah Yayasan yang ada di daerah Sawangan. Jelas saya merasa tertipu,” ungkapnya.

(Jajang/KMP)

KOMENTAR
Share berita ini :