IMG-20241104-WA0014
Reporter : Deni Maita | Editor : Widi Dwiyanto

JAKARTA, NEWSMETROPOL.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan vonis 20 tahun penjara terhadap Yudha Arfandi, terdakwa kasus kematian Dante anak selebram Tamara Tyasmara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim pimpinan Immanuel Tarigan dengan anggota Heru Kuncoro dan Chitta Cahyaningtyas menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Yudha Arfandi secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan pertama primer,” kata Hakim Immanuel dalam putusannya yang dibacakan di ruang sidang PN Jaktim, Senin (04/11/2024).

Humas PN Jaktim Herbert Harefah. SH., MH saat ditemui NEWSMETROPOL.id mengatakan, bahwa berdasarkan putusan Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum, mengenai perbuatan terdakwa Yudha Arfandi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melanggar pasal 340 KUHP.

Baca Juga:  Polres TTS Akhirnya Tahap II Kasus Tipikor Dana Kapitasi Dinas Kesehatan ke Kejari

Mengenai lamanya terdakwa Yudha Arfandi dijatuhi pidana, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penuntut Umum yang menuntut agar dijatuhi pidana mati.

Dissenting Opinion

Dalam menjatuhkan pidana terhadap terhadap terdakwa, terjadi perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1 berpendapat pidana yang patut dan adil adalah pidana penjara selama 20 tahun.

Adapun hal yang meringankan yakni terdakwa belum pernah dihukum, masih berusia muda, bersikap sopan dipersidangan dan mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya.

Kedua hakim berpandangan masih terdapat hal meringankan sehingga vonis 20 tahun merupakan putusan yang patut dan adil.

Sedangkan Hakim Anggota 2 berpendapat pidana terhadap terdakwa adalah pidana seumur hidup.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Selamatkan 9 Juta Jiwa

Ia menilai perbuatan terdakwa tergolong perbuatan kejam, maka hal-hal meringankan dinyatakan tidak ada dan pidana yang setimpal untuk terdakwa adalah pidana seumur hidup.

Atas atas putusan Majelis Hakim, terdakwa menyatakan banding, sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Sebagai informasi, dalam perkara yang mendapat sorotan publik itu, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Yudha Arfandi dengan hukuman mati.

KOMENTAR
Share berita ini :