Tampak mobil tangki yang diduga membawa minyak sawit illegal di Jl. Jepara, Kecamatan Cilincing.
Jakarta, NewsMetropol – Ketua LSM Pers dan Riset Indonesia, H. Surya Darma Harahap, BSC.SE., mengatakan, pihaknya telah melaporkan dugaan adanya penyimpangan dan penimbunan serta penjualan minyak sawit ilegal kepada Kapolsek Cilincing, Jakarta Utara agar dapat ditindaklanjuti sebagaimana peraturan dan perundangan yang berlaku.
Hal itu disampaikannya di kantor LSM PRI di Graha Surya Lt. II, Jl. B. Rawabadak Utara No.12, Jakarta Utara, Jumat (12/7).
Menurut Harahap, lokasi yang diduga menjual minyak sawit ilegal di daerah Jl. Jepara, Kecamatan Cilincing tersebut disinyalir dibekingi adanya oknum dari pihak Kepolisian.
“Informasi itu kami dapatkan dari beberapa warga. Jika hal itu benar sangat disayangkan, karena saat ini kinerja POLRI sangat baik dibawah pimpinan Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” ujarnya.
Harahap berharap Kapolsek Cilincing dapat segera menindaklanjuti laporan dari masyarakat itu.
“Saya sudah sampaikan melalui surat resmi terkait laporan tersebut, dan kami akan terus tindaklanjuti jika tidak ada respon,” pungkasnya.
(Yuyung)
