Daeng Manessa

Ketua Umum LSM Bokkari Bone Arifin Dg. Manessa, (Foto: Istmw).

Bone, Metropol – Ketua Umum LSM Bokkari Arifin Dg. Manessa mendesak Kejari Bone untuk memproses kasus dugaan pungli Kepala Desa Pattiro Sompe.

Didampingi oleh Ketua PAC LSM Laki Pejuang 45 Bone Umar Sekjen LSM LAKI Pejuang 45 Jakarta H. Muh. Hasbi Ibrahim SH., Arifin Dg. Manessa mendatangi Kantor Kejari Bone, Rabu (12/7) kemarin.

Maksud kedatangan ketiga penggiat anti korupsi itu di Kantor Kejari Bone adalah untuk mempertanyakan progres penanganan kasus dugaan pungli pengurusan sertifikat Prona yang dilakukan oleh Kepala Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokong pada tahun 2007 lalu.

Kepada Metropol, Arifin Dg. Manessa Ketua Umum LSM Bokkari mengatakan, pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut dari pelaporan sebelumnya, di mana pihaknya telah melaporkan Kepala Desa Pattiro Sompe kepada Kejari Bone pada tanggal 9 Desember 2016 lalu.

Kata dia, pelaporan tersebut dilakukan karena Kepala Desa Pattiro Sompe Andi Mappatokong diduga telah melakukan pungli dalam penerbitan sertifikat tanah.

Baca Juga:  Wakil Bupati Pasangkayu Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Guna Peningkatan Kesejahteraan Petani

“Pasalnya adanya 25 orang warga setempat yang komplen tentang penerbitan sertifikat Prona Tahun 2007 dari kantor BPN Kabupaten Bone secara gratis. Warga tersebut dipungut biaya secara bervariasi, ada yang Rp. 300.000, ada Rp. 500.000 malah ada sampai Rp. 1.600.000,” ujar Manessa, Kamis (13/7).

Lanjutnya, berdasarkan laporan dari pihaknya tersebut, hingga kini pihak Kejari Bone telah melayangkan panggilan kepada 25 warga Desa Pattiro Sompe.

“Namun yang hadir dan sudah diambil keterangannya per Juli 2017 baru 12 orang,” ujarnya.

Kata dia, berdasarkan informasi yang didapatkan dari Kasi Pidsus Kejari Bone Abdul Malik Kalla, SH., Kejari Bone telah melayangkan panggilan kedua bagi 13 orang lainnya untuk memberi keterangan pada hari Jumat (14/7) besok.

“Kata Kasi Pidsus, bahkan panggilan juga dilayangkan kepada Camat untuk memberikan keterangan,” ujarnya lagi.

Baca Juga:  Sidang Perkara Merek "WATER POLO" dan "POLOPLAST" JPU Hadirkan Ahli

Lebih jauh Ketua Umum LSM Bokari Arifin Dg. Manessa menuturkan bahwa, pungli yang dilakukan oleh Kades Pattiro Sompe itu telah dikonfirmasikan kepada Kantor BPN Bone.

Manessa mengaku, BPN Kabupaten Bone tidak pernah memberikan instruksi kepada jajaran BPN Bone untuk menarik uang dari masyarakat guna pengurusan sertifikat tanah Prona.

“Mengenai sertifikat Prona menurut staf BPN Kabupaten Bone, pengurusan sertifikat Prona tidak dipungut biaya, Prona itu gratis, Prona itu adalah program pemerintah kepada masyarakat awam yang kurang mampu untuk dapat sertifikat baik tanah kering, sawah dan empang, jadi kalau ada oknum di bawah memungut biaya sampai Jutaan Rupiah berarti masyarakat tidak menikmati bantuan pemerintah,” terangnya.

Dia juga menegaskan bahwa, LSM Bokkari (Bongkar Kasus Korupsi, Kriminal Republik Indonesia) bersama elemen pemerhati Korupsi lainnya akan tetap mempresure kasus tersebut hingga aparat Kejaksaan Negeri Bone mengusutnya sampai tuntas.

(Tim Metropol)

KOMENTAR
Share berita ini :