Penulis : Alek | Editor : Widi Dwiyanto
LEBAK, NEWSMETROPOL.id – Kegiatan pemasangan tiang jaringan listrik oleh Satuan Kerja (Satker) Perusahaan Listrk Negara (PLN) Banten dilaporkan Barisan Rakyat Lawan Korupsi (Baralak) Nusantara ke Kejagung bagian Tindak Pidana khusus lantaran seluruh poin kegiatan diduga fiktif, Selasa (19/12/2023).
Sekretaris Jendral Baralak Nusantara Hasan Basri, S.Pd.I., kepada NEWSMETROPOL.id, menjelaskan bahwa pihakya menemukan kejanggalan pada 30 titik kegiatan pemasangan tiang beton di wilayah Kabupaten Lebak, Pandeglang, Kota Cilegon dan Tanggerang Banten pada tahun 2015.
“Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, pada pelaksanaan kegiatan Lisdes oleh Satker Provinsi Banten pada tahun 2015 kami menduga telah terjadi praktik penyimpangan, bahkan lebih menjurus ke arah penggelapan kegiatan (Fiktip), sebab kegiatan pemasangan tiang yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Tangerang dan kabupaten Lebak dilaksanakan hanya sekitar 40 persen saja,” katanya, saat di konfirmasi pada Senin (18/12) kemarin.
“Bahkan pada tahun 2015 di Kecamatan Cibadak dan beberapa kecamatan lainnya di Lebak Banten tidak pernah ada pemasangan tiang listrik, anehnya di anggaran jelas tertera nama perusahaan berikut nama paket serta nilainya,” tambahnya.
“Dari 30 titik kegiatan Satker Lisdes Banten pada tahun 2015 total anggaranya hampir mecapai angga 100 milyar dan kami dari Baralak Nusantara sudah melaporkannya ke Kejagung dengan nomor surat 010/LAPDU/BARALAK-NUSANTARA/XII/2023 ,” lanjut Acong.
Sampai berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait dalam hal ini PLN Banten untuk memperoleh keterangan lebih lanjut.
