LPSK  Unram Gelar Training Of Trainer Pendamping Korban TPPO foto

Penandatanganan Nota Kesepahaman LPSK dengan Unram serta penandatanganan pedoman kerja antara LPSK dengan Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, di Hotel Golden Palace Mataram, Senin (21/8). Foto: Dok MP NTB.

Mataram, Metropol – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bekerjasama dengan Universitas Mataram (Unram) menggelar Training of Trainer (TOT) terhadap pendamping korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Hotel Golden Palace Mataram, Senin (21/8).

Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menjalin koordinasi dengan semua pihak guna menjangkau dan memaksimalkan layanan bagi saksi dan/atau korban serta memberikan pelatihan kepada pelatih (trainer) kader pendamping korban TPPO.

Pada kesempatan itu Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai dalam sambutannya mengatakan LPSK dalam menjalankan tugasnya sesuai mandat UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 13 Tahun 2006 tidak dapat bekerja sendiri dalam penanganan korban TPPO.

Baca Juga:  Kesenian Tradisional Campursari Genta Buana Meriahkan Acara Bersih Desa Jimbe Kademangan

“Layanan bagi saksi dan korban tindak pidana, khususnya dalam perdagangan orang, sulit dilakukan LPSK sendiri sehingga memerlukan dukungan dan peran serta dari berbagai elemen,” ujarnya.

Ia berharap para kader pendamping yang diberikan pelatihan, nantinya dapat menjadi pelatih bagi penggiat dan pemerhati korban perdagangan orang.

“Peserta Pelatihan sebagai kader pendamping diharapkan menjadi ujung tombak penanganan korban perdagangan orang,” kata Sendawai.

Selai itu, dia pun meminta peserta pelatihan dapat melakukan rujukan penanganan lebih lanjut misalnya rehabilitasi ke Kementerian Sosial atau perangkat daerah, ke aparat penegak hukum, termasuk ke LPSK untuk keperluan perlindungan, bantuan dan fasilitas restitusi.

Kegiatan Training Of Trainer Kader Pendamping Korban Tindak Perdagan Orang itu dihadiri 30 peserta berasal dari LPSK, Kader P2TP2A, Lembaga Masyarakat Pemerhati Korban, perorangan dan pegawai lembaga publik yang khusus bertugas dibidang penanganan dan pencegahan serta melakukan aktifitas pendampingan terhadap aksi dan/atau korban TPPO.

Baca Juga:  PKDI Kabupaten Blitar Resmi Dikukuhkan, Ketua DPC : Kami Ada Untuk Merangkul

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman LPSK dengan Unram serta penandatanganan pedoman kerja antara LPSK dengan Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan.

(Rahmat/Amrin)

KOMENTAR
Share berita ini :