IMG-20210112-WA0117

Barru, NewsMetropol – Lokasi Tambang galian C di lingkungn Maruala, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, tidak mengantongi izin tambang, alias ilegal.

Hal tersebut berdasarkan hasil konfirmasi melalui WhatsApp pribadi Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Barru, Syamsir, S.IP.

Menurutnya, Lokasi tambang galian C di wilayah tersebut belum mengantongi izin tambang.

“Ya, lokasi tersebut belum ada izinnya,” katanya singkat, pada Selasa (12/1).

Sekadar diketahui, Lokasi tambang yang dikelola atas nama Ridwan menggunakan alat berat/eskavator, jenis tanah timbunan, tidak memiliki izin tambang dari Dinas terkait.

(Ahkam)

KOMENTAR
Share berita ini :
Baca Juga:  PDAM Tak Alirkan Air, Warga Jalan Tengku Umar Lorong Keluhkan Ketergantungan Distribusi Mobil Tangki