Penulis : Kontributor Humas Polres TTS | Editor : Efraim Baitanu Fan
NTT, newsmetropol.id – Dalam rangka melengkapi dokumen atau Berkas Acara Perkara (BAP) P21 atau tahap I kasus dugaan tindak pidana pengroyokan dengan TSK Oknum Anggota DPRD TTS Hendrikus Babis dan Istri Semris Lette selaku Kepala Desa Noemuke terhadap korban Abder Seo pada tanggal 18 Agustus 2021 silam di TKP sungai Noemuke Desa Noemuke Kecamatan Amanuban Selatan Kab TTS, maka Aparat Polres TTS dan Kejaksaan Negeri TTS, Senin (09/05/2022) sekira pukul 11:00 wita hingga pukul 14:30 wita melakukan rekonstruksi bersama dua TSK dan korban serta saksi-saksi di TKP.

Kapolres TTS AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, SIK., melalui Kasat Reskrim Iptu Helmy Wildan, SH., menjelaskan, bahwa kegiatan rekonstruksi yang dilakukan bersama aparat Kejasaan Timor Tengah Selatan merupakan salah satu syarat bagi penyidik Polres TTS dalam melengkapi dokumen atau BAP P21 perkara tindak pidana penganiayaan atau pengroyokan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD TTS Hendrikus Babis dan istrinya Semris Lette selaku Kepala Desa Noemuke terhadap warga Noemuke yakni korban Abders SEO pada tanggal 18 Agustus 2021 lalu di TKP sungai Noemuke.
BACA JUGA : Dandim 1621 TTS Pimpin Apel Hari Pertama Kembali Cuti Lebaran
BACA JUGA : Kapolsek Gunung Kencana Dampingi Waka Polres Lebak Monitoring Korban Bencana Angin Puting Beliung
Menurut Kasat Helmy kegiatan rekonstruksi berlangsung 23 adegan versi pelaku dan 25 adegan versi korban di mulai dari depan rumah Kepala Desa Noemuke hingga TKP sungai Noemuke.
Kegiatan rekonstruksi diperankan langsung oleh dua tersangka Hendrik Babis oknum Anggota DPRD TTS dan Istri Semris Lette selaku Kepala Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan, Kab. TTS dan korban Abder Seo serta saksi-saksi lengkap hadir Bianyunario Ton dan Timotius Babis.
Kegiatan rekonstruksi di pimpin Kanit Pidum Aiptu Yandri Tlonaen dan anggota, Paur Iden Aipda Purwanto, S.IP., dan anggota serta hadir membeck up KBO Samapta Polres TTS Ipda Arif Fachrudin, KBO Sat Intelkam Polres TTS Ipda Edwin F Lalang, KSPKT Ipda Dewa Putu Siariawan, Kapolsek Kualin Ipda Eko Warso, Kapolsek Amanuban Selatan Ipda Markus Tameno, Kapolsek Amanuban Barat Ipda Junedi Lian, SH., serta hadir selaku JPU Kasi Pidum Kejari TTS Frengky Radja, SH., dan staf dan hadir korban Abder Seo dan dua TSK Hendrikus Babis dan Istri Semris Lette.
Kegiatan rekonstruksi berlangsung sedikit alot di TKP berbeda-beda yakni di jalan dan sungai yang diperankan dua TSK, korban-korban dan saksi-saksi sejak pukul 11:45 hingga pukul 14:30.
“Kegiatan rekonstruksi berlangsung aman dan kondusif karena di jaga ketat oleh anggota gabungan, dan berkas perkara sudah dilimpahkan Tahap I oleh Penyidik ke Kejasaan Negeri TTS sehingga dilakukannya rekonstruksi tersebut yang merupakan tindak lanjut petunjuk dari jaksa selaku JPU yang menangani perkara,” jelas Kasat Reskrim.
Terhadap kasus ini kedua tersangka suami istri di jerat pasal 170 ayat (1) KUHP sub pasal 351 ayat (1) KUHP, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun 6 bulan penjara.
