Arialdi Kamal, mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) Makassar, korban penembakan oleh oknum anggota Polda Sulsel, di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat dinihari (6/10). Foto: LBH Makassar.
Makassar, Metropol – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai peristiwa penembakan terhadap dua mahasiswa Universitas Bosowa (Unibos) adalah tindakan kriminal murni yang diduga dilakukan oleh aparat Kepolisian.
Oleh karenanya, LBH Makassar meminta agar kasus yang melibatkan oknum polisi tersebut tidak hanya ditangani oleh Propam Polda Sulsel tetapi harus juga ditangani oleh Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel.
“Sangat keliru dan tidak professional jika dalam kasus ini hanya diperiksa oleh pihak Propam Polda karena kewenangannya hanya terkait dugaan Pelanggaran peraturan disiplin anggota Kepolisian, sementara tindakan memukul dan menembak adalah termasuk dalam kategori tindak pidana penganiayaan yang merupakan kewenangan Ditreskrim,” ujar Haswandi Andy Direktur LBH Makassar dalam releasenya yang diterima Redaksi Metropol, Ahad (8/10).
Kata Haswandi, oknum anggota Kepolisian yang diduga melakukan pemukulan dan penembakan terhadap AK dan NP di Jalan Urip Sumoharjo pada Jumat dinihari (6/10) lalu haruslah diberikan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku yakni sanksi Pidana dan sanksi Administrasi (Pelanggaran Kode Etik dan Peraturan Disiplin).
Hal ini kata dia, sesuai dengan penjelasan umum UU No. 39 Tahun 2009 tentang HAM, yang berbunyi : “Undang-undang tentang Hak Asasi Manusia ini adalah merupakan payung dari seluruh peraturan perundang-undangan tentang hak asasi manusia. Oleh karena itu, pelanggaran baik langsung maupun tidak langsung atas hak asasi manusia dikenakan sanksi pidana, perdata, dan atau administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
LBH Makassar juga menilai bahwa penggunaan senjata api oleh oknum polisi tidak sesuai dengan SOP, sehingga tidak dapat dibenarkan. Hal itu kata Haswando sesuai dengan Prosedur Tetap Kapolri nomor 01 tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki yang telah ditentukan bahwa sebelum mengambil tindakan penembakan terhadap seseorang maka seharusnya terlebih dahulu mengambil langkah-langkah secara bertahap.
Dia juga menegaskan, bahwa berdasarkan keterangan korban, tidak ditemukan fakta kedua korban telah atau akan melakukan sebuah tindak pidana atau kejahatan ataupun akan atau sementara melakukan tindakan yang mengancam nyawa atau jiwa dari anggota Kepolisian atau Masyarakat.
Dia menerangkan, bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia dengan adanya indikasi antara lain : tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat, anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut.
“Dan anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat,” terangnya.
Lebih jauh dia mengatakan, bahwa senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk dalam hal menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang dan menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
“Selain itu menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut, mewakili LBH Makassar dirinya mengecam keras tindakan oknum anggota Kepolisian yang telah melakukan pemukulan dan penembakan terhadap dua orang Mahasiswa Universitas Bosowa Makassar.
Selain itu, LBH juga memprotes terhadap Klarifikasi Polda yang simpang siur dan berubah-ubah sehingga cenderung mengarah pada pembelaan dan melindungi anggotanya yang diduga bertanggungjawab atas peristiwa tersebut.
LBH juga mendesak Kapolda Sulsel untuk segera melakukan langkah-langkah hukum yang konkrit secara objektif, professional dan transparan guna menyelesaikan peristiwa tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan segera memerintahkan Direktur Reskrimum Polda Sulsel untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap peristiwa tersebut dan selanjutnya menetapkan oknum anggota Kepolisian yang terlibat sebagai Tersangka serta menjamin agar kasus tersebut berlanjut di persidangan di Pengadilan.
“Memerintahkan Bidang Propam Polda untuk segera melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap oknum yang terlibat dalam peristiwa tersebut dan selanjutnya menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik dan peraturan disiplin anggota kepolisian untuk memberikan sanski yang tegas kepada oknum yang bertanggungjawab,” ujarnya lagi.
Selain itu, pihaknya mendesak Komnas HAM selaku Tim independen untuk segera turun melakukan penyelidikan guna menemukan bukti-bukti awal dugaan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus tersebut.
“Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil di Sulsel untuk mengawal dan mengawasi proses hukum kasus ini agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, obyektif, professional dan transparan,” pungkasnya.
(FB)
