Tampak aktivis Laskar Arung Palakka saat mendatangi kantor Bawaslu Kabupaten Bone, Senin (25/2).
Bone, NewsMetropol – Organisasi Kepemudaan Laskar Arung Palakka meminta agar Bawaslu Kabupaten Bone menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan pihaknya terkait oknum Kepala Desa Ureng, Kecamatan Palakka bersama perangkatnya yang diduga adanya pelanggaran Pemilu tahun 2019, Senin (25/2).
Ketua Laskar Arung Palakka Andi Muhammad Akbar, SPd., mengatakan, oknum Kepala Desa Ureng telah kedapatan sedang membagi-bagikan rastra kepada penerima rastra yang disertai dengan kalender salah satu caleg DPRD Kabupaten Bone Dapil 1 Partai Golkar.
“Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Bone untuk menindaklanjuti dan memberikan sanksi kepada Kades dan Caleg yang bersangkutan agar perbuatan ini tidak mencederai pesta demokrasi di Kabupaten Bone,” tegasnya.
Andi menjelaskan, pihaknya memiliki alat bukti fisik berupa foto, vidio dan rekaman suara yang diserahkan ke Bawaslu dan para saksi agar diperiksa, sehingga Bawaslu dapat mengusut secara tuntas dan transparan sesuai dengan amanah UU No.7 Tahun 2017.
Sementaa komisioner Bawaslu Kabupaten Bone mengatakan, bukti tersebut akan menjadikan temuan apabila memenuhi unsur.
(Syahrir Hasan)
