Makassar, NewsMetropol – Pangkalan Utama TNI AL VI menerjunkan personelnya untuk membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dalam menegakkan Peraturan Walikota (Perwali) dan melakukan disinfektan massal, Sabtu (20/6).
Dalam penegakan perda nomor 31 ini, Lantamal VI bersama dengan pihak pemerintahan Kota Makassar dan aparat gabungan TNI-Polri menyusuri tempat-tempat keramaian untuk mensosialisasikan Perwali yang berisi pedoman pelaksanaan protokol kesehatan di Kota Makassar serta penyemprotan disinfektan tempat-tempat yang ramai dikunjungi oleh masyarakat.
Komandan Satrol (Dansatrol) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Victor Pardamean Y Siagian menyampaikan bahwa kota Makassar masih menjadi tempat penyebaran Covid-19 dengan jumlah penderita yang masih tinggi.
Oleh karena itu kata dia, Lantamal VI Makassar perlu membantu dalam penegakkan aturan protokol kesehatan Covid-19 kepada masyarakat agar bisa beraktifitas dengan aman.
“Diharapkan dengan adanya penegakan terhadap Perwali ini, masyarakat dapat mematuhi apa yang telah di tetapkan oleh pemerintah dan apabila setelah penegakkan masih ada juga yang tidak mentaatinya maka akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini juga, para personel Lantamal VI menyemprotkan disinfektan ke tempat-tempat yang menjadi pusat keramaian seperti pasar dan tempat perbelanjaan lainnya.
(Jamal)
