IMG-20260722-WA0001
Penulis : Handono | Editor : Widi Dwiyanto

PEKALONGAN, NEWSMETROPOL.id – Sebuah insiden penutupan saluran irigasi meresahkan petani di desa siwalan Kabupaten Pekalongan. Lahan seluas kurang lebih 20 hektare terdampak akibat tindakan tersebut.

Diketahui pihak warga dan manajemen perusahaan telah melakukan upaya mediasi untuk mencari solusi sebanyak 6 kali dan satu kali didemo oleh warga yang langsung mendatangi tempat perusahaan tersebut untuk bertemu dengan pimpinan perusahaan namun belum ada titik temu pemecahan solusi, Senin (20/07/2026)

Salah seorang warga berinisial L mewakili warga memaparkan kepada kami bahwa warga hanya meminta saluran irigasi tersebut dikembalikan fungsinya seperti semula.

“Dari 10 tuntutan warga, salah satunya yaitu point ke 2 tentang pengembalian fungsi saluran irigasi yang dibendung tanpa pemberitahuan terhadap warga, sampai saat ini belum mencapai kesepakatan. Saat demo tanggal 20 Juli 2026 kami menemui pihak manajemen pabrik tekstil tersebut namun belum disepakati permohonan kami khususnya yang satu itu,” katanya.

Dari dampak penutupan irigasi tanpa ijin warga tersebut sedikitnya 20 hektar lahan terdampak aliran air yang tidak lancar pada awal tahun 2026 lalu saat limpasan air banjir tak segera tuntas. Setidaknya 15 hektar lahan menjelang panen kisaran 70 HST terendam air bah setinggi 1 meter ( lebih tinggi dari tanaman padi) sehingga mengalami kerugian parah.

Bejo nama samaran menuturkan, lahannya terendam air setinggi dada orang dewasa dan merugi berat akibat terendam air selama sepuluh hari.

“Nggonku mas, 10 dino kerendem banyu, padahal nggari panene, wes meh panen koiki. Tapi karang banyune muter tok nang kene mbulet ngalor ngidul muser nganti meluap aring ngomah jejer sawah kae yo rugi aku mas. Modalku 30 juta dong wayahe panen mung oleh 12 juta. Opo ra ngenes mas,” ujarnya sambil meratapi nasibnya.

“Banyune ora biso mili ngulon, mubeng tok nang kene, kie sawah semene ambane kerendem kabeh. Seumur e aku nang kene urung tahu banjir koiki. Yo jare ku gara-gara tembok pabrik kie mas. Misale irigasine iseh normal kan banyune biso dibuang. Banyune ngumpul ngalor kabeh, miline alon dadine mambek nang kene. Lah sedih nyong mas, mumet rugi,” tegasnya.

Sementara itu, menurut keterangan Tangguh Perwira, Komisi irigasi Jawa Tengah, pihaknya belum pernah menerima permohonan penutupan atau pengajuan perubahan saluran irigasi yang dimaksud. Saat ditanya wartawan dirinya menegaskan belum pernah menerima kunjungan pihak pabrik tekstil tersebut guna mengajukan perubahan struktur dan bentuk irigasi itu.

“Belum ada permohonan apapun atas penutupan irigasi tersebut, saya tahu juga dari petani, saat saya kunjungan pemantauan saluran irigasi selaku tupoksi saya, di situ banyak petani, saat saya tanya ada apa, mereka curhat semua perihal penutupan irigasi tersebut,” ujar Tangguh.

Tangguh menambahkan pihaknya menyarankan agar perusahaan tersebut segera melaporkan dan meminta masukan terkait AMDAL kepada pihak terkait termasuk kedinasan di lingkungan Kabupaten Pekalongan guna kejelasan situasinya juga legal formal tindakan mereka membendung saluran irigasi tersier aktif dengan fondasi bangunan pabrik, hal ini ia sampaikan pada konsultasi publik terkait AMDAL pabrik tersebut beberapa hari yang lalu.

Disisi lain, dugaan klausula baku yang cacat prosedur telah ditandatangani warga dengan cara yang ilegal. Yaitu penandatanganan form tanda tangan kosong (blangko) tanpa disertai teks dan tidak dijelaskan apa isinya. Hal ini diungkapkan seorang warga bertubuh gempal yang juga seorang RT sebut saja Untung (nama samaran).

Untung menjelaskan, bahwa dirinya masih memiliki bukti terkait dugaan pengelabuhan publik atas kalusula baku yang tidak dijelaskan saat warga diminta menandatangani form kosong..

“Sudah setahun setengah saya masih menyimpan bukti dugaan kejahatan oknum pihak-pihak yang mengelola berkas agar ijin pembangunan PT tersebut dianggap sah secara hukum. Nyatanya semua yang mereka janjikan dan sampaikan belum terealisasi. Bahkan mereka ingkar soal irigasi yang katanya akan difasilitasi untuk warga, jadi saya menilai AMDAL mereka itu bodong alias tidak sah, meski mereka mengaku sudah tuntas soal dokumen AMDAL,” tegasnya.

Dari kejadian ini pihak perusahaan diminta warga menghentikan proses pembangunan atau proyek infrastruktur perusahaan tersebut sampai dengan perusahaan memenuhi tuntutan warga salah satunya normalisasi fungsi irigasi yang telah dihilangkan atau dibendung dengan fondasi pagar perusahaan tekstil itu.

Kapolsek Sragi, AKP Turkhan telah mengetahui perkara ini dan selalu hadir mendampingi masyarakat saat mereka menyampaikan aspirasi baik di balai desa juga yang terbaru yaitu unjuk rasa di lingkungan perusahaan pada tanggal 20 Juli 2026 kemarin.

“Selaku Kapolsek pemangku wilayah hukum daerah yang dimaksud, kami terus mengawal dan mendampingi masyarakat untuk mendapatkan haknya, juga agar tercipta keadilan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :