Penulis : M. Saleh A.R | Editor : Widi Dwiyanto
LUTIM, NEWSMETROPOL.id – PT. Prima Utama Lestari (PUL) adalah salah satu perusahan tambang nikel yang mengelola lahan seluas 1400 Hektar berlokasi di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur (Lutim), Provinsi Sulawesi Selatan kembali di demo warga, Senin (2705/2024).
Diketahui lahan seluas itu dibagi menjadi 3 ring dimana ring 1 berada di Desa Ussu.
Menurut warga PT. PUL telah berulangkali melakukan pelanggan sehingga warga setempat intens melakukan aksi protes.
Sebelumnya, rencana aksi warga akan di gelar didepan kantor PT. PUL site Luwu Timur namun aksi tersebut terpaksa dialihkan ke kantor Desa Ussu untuk di mediasi mengingat adanya salah seorang tokoh masyarakat Desa Ussu yang berdomisili tak jauh dari kantor PT PUL sedang sakit keras.
Hadir dalam mediasi yang dilaksanakan di aula pertemuan kantor desa Ussu adalah, Managemen PT. PUL site Lutim, Direktur PT. RMS, Danramil Malili Kapten Inf Dahlan, Kapolsek Malili AKP Ely Kendek, SH., Kepala Desa Ussu Afdal serta hadir Ketua BPD Desa Ussu Ir. Rapiuddin.
Pada proses mediasi itu masih menemui jalan buntu dimana hasil mediasi ketika itu, warga merasa belum mendapatkan solusi sebagaimana diharapkan.
Dalam pertemuan mediasi itu, beberapa poin tuntutan yang di kemukakan peserta aksi diantaranya, masalah pemberdayaan tenaga kerja lokal serta pemberdayaan kontraktor lokal.
Tuntutan warga tersebut tidak terlepas dari hasil kesepakatan tertulis antara PT. PUL dengan warga Desa Ussu yang dibuat beberapa waktu lalu.
Tuntutan warga sebagai bentuk aspirasi disampaikan melalui Koordinator Lapangan (Korlap) Mursalim terkait mitra kerja PT. PUL yang harusnya mengedepankan perusahan lokal yang berkompeten ketimbang merekrut perusahaan dari luar daerah yang notabene itu akan mengecewakan warga lokal.
āKami berharap PT. PUL bisa memberdayakan tenaga kerja lokal dan kami ingin agar PT. PUL lebih mengedepankan perusahan atau kontraktor lokal sebagai mitra, karena mereka yang lebih paham tentang kehidupan sosial di Desa Ussu atau Ring 1 yang notabenenya menjadi wilayah tambang dari PT. PUL karena perusahan lokal yang dimaksud telah menyatu dengan masyarakat, serta memberikan kesempatan bagi warga lokal dalam hal tenaga kerja,” kata Salim.
Salim juga meminta agar PT. PUL tidak melakukan aktivitas apapun sampai ada kejelasan yang diberikan dari pusat PT. PUL sebab hampir setiap proses mediasi antara warga dengan pihak internal PT. PUL site Luwu Timur tetapi pihak Internal PT. PUL Lutim selalu beralasan bahwa keputusan dikeluarkan dari management PT. PUL pusat.
“Menurut kami itu tidak masuk akal sebab mustahil pusat PT. PUL mengeluarkan keputusan tanpa sepengetahuan dari pihak internal PT. PUL site Luwu Timur,” ujar Salim.
“Karena demikian masyarakat Desa Ussu meminta kepada pihak PT. PUL site Luwu Timur agar menghadirkan pihak pusat PT. PUL untuk bertemu dan berdialog langsung dengan kami masyarakat Ussu,” tambahnya.
Salim mengatakan, bahwa masyarakat telah curiga ada oknum yang bermain di internal PT. PUL Site Lutim namun hal itu ditepis oleh Donny selaku pihak internal perusahaan PT. PUL site Lutim.
“Mengenai soal dugaan itu, kami akan memberikan ruang bagi warga untuk mengkonfirmasi langsung dengan managemen Pusat PT. PUL,” tepis Donny.
Situasi mulai hangat setelah peserta aksi dengan lantang berteriak mendesak dan meminta agar Donny di pulangkan dari site PT. PUL Luwu Timur.
“Pulangkan saja Donny dari site Luwu Timur karena selama dinilai jarang melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahkan dinilai tidak pernah memberikan informasi secara transparan sehingga pak Donny sebaiknya di pulangkan saja,” teriak warga.
Sementara Lemerintah Desa Ussu melalui Pj. Kepala Desanya menegaskan akan memberikan ruang mediasi kepada PT. PUL dan masyarakat hingga mendapatkan solusi yang tepat namun demikian.
Pj. Kepala Desa Ussu Afdal juga menekankan bahwa pelanggarannya sudah menyangkut dampak lingkungan, maka selaku pemerintah desa bersama Kepolsek dan Danramil pasti akan bertindak tegas jika pelanggarannya sudah menyangkut dampak lingkungan.
Sementara Syahdan selaku rekanan kontraktor PT. RMS yang turut hadir dalam mediasi itu menyesalkan pihak PT. PUL yang lebih memilih perusahan luar karena alasan penawaran harga yang dirasa cocok, namun dalam hal kemasyarakatan belum tentu bisa mereka menjalankan sesuai dengan ketentuan dan kemauan masyarakat.
āJika hanya masalah penawaran, harusnya PT PUL bisa memberikan ruang kepada kontraktor lokal menjadi mitra agar tidak tidak terjadi ketimpangan sehingga bisa berjalan dengan nyaman tanpa adanya gangguan yang berarti, karena kami sudah sangat paham kondisi di masyarakat sebab kamipun adalah masyarakat diwilayah tambang itu sendiri,” ujarnya.
āTerkait masalah sosial lingkungan, pendidikan dan keagamaan, itu semua sudah ada dalam konsep kami yang telah dirembukkan dan disepakati bersama warga. Jika PT. Pul memberikan kami kesempatan untuk menjadi mitra, maka hal tersebut akan kami notaris kan bersama-sama,” tambahnya.
Seperti diketahui, PT. RMS adalah perusahan lokal yang berdomisili di Desa Ussu, Luwu Timur yang di dorong oleh warga menjadi mitra PT. PUL karena dianggap sebagai perusahan lokal yang mampu mensejahterakan warga dengan berbagai program yang berpihak kepada warga di wilayah tambang.
Pada kesempatan itu, Ir. Rapiuddin selaku Ketua BPD Desa Ussu cukup bijak dalam melihat persoalan yang terjadi pada warganya, Ketua BPD memandang adanya potensi yang dapat menjadi solusi bila PT. PUL menjadikan PT. RMS sebagai mitra kerjanya karena PT. RMS telah mendapatkan dukung dari masyarakat Desa Ussu sehingga hal itu sekiranya dapat menjadi solusi terbaik.
Melalui managemen PT. PUL site Malili Donny mengatakan akan meneruskan dan berkoordinasi dengan managemen pusat untuk mendapatkan solusi terkait kontraktor lokal yang ingin bermitra, sementara untuk persoalan tenaga kerja, Dodi menyanggupi usulan warga agar mendapat prioritas terkait tenaga kerja lokal yang harus diberdayakan.
Diakhir gelar mediasi itu, ada 2 (dua) catatan poin yang disepakati kedua pihak yakni;
Poin pertama, bahwa pihak PT. PUL tidak boleh melakukan aktifitas pekerjaan sebelum ada dari perwakilan kantor pusat bertemu dengan masyarakat.
Poin kedua, bahwa pihak PT. PUL kedepannya harus memperbanyak musyawarah ke masyarakat sehingga tidak ada lagi pelanggan-pelanggan yang berhubungan dengan kesepakatan yang telah dibuat melalui musyawarah dengan PT. PUL dan masyarakat Desa Ussu.
Kedua poin tersebut yang dibuat secara tertulis oleh pemerintah Desa Ussu sebagai berita acara yang dihasilkan dari proses mediasi yang dibubuhi tanda tangan pihak PT. PUL juga perwakilan masyarakat serta disaksikan beberapa unsur pemerintah.