Polres Lumajang Bekuk Tiga Penyalahguna Narkoba 2

AS (28), S (28) dan K (38) pelaku penyalagunaan narkoba saat diamankan Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang, Selasa malam (11/12).

Lumajang, NewsMetropol – Unit Opsnal Sat Reskoba Polres Lumajang kembali mengungkap kasus shabu di Dusun Sukomaju Desa Sukosari Kecamatan Kunir, Lumajang, Selasa malam (11/12).

Kapolres Lumajang AKBP Dr. Muhammad Arsal Sahban kepada NewsMetropol mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya berhasil mengamankan tiga pelaku dengan barang bukti shabu seberat 0,55 gtam.

“Pelakunya adalah AS (28), pekerjaan wiraswasta, warga Dusun Sukomaju Desa Sukosari Kecamatan Kunir, S (28) pekerjaan wiraswasta warga Dusun Sumberwongso Desa Jatimulyo Kecamatan Kunir dan K (38) juga wiraswasta dengan alamat Dusun Jatiwangi Desa Jatirejo Kecamatan Kunir,” ujar AKBP Arsal melalui Whatsappnya, Rabu (12/12).

Baca Juga:  Warga Bantarkaret Desak Kepastian Status Lahan Jalan PT Antam, Minta Gubernur Dedi Mulyadi Turun Tangan

Lanjutnya, ketiga pelaku diciduk ditempat yang sama yakni di rumah milik AS dan saat ditangkap ketiganya tidak melakukan perlawanan karena ketiganya tertangkap tangan membawa shabu di kantong celananya.

“Dari tangan pelaku kami juga menyita satu buah korek api gas, satu buah HP merk Brandcode warna hitam silver, dengan simcard 085213236xxx, satu buah HP merk Samsung warna silver, dengan simcard 082237574xxx dan satu buah HP merk Nokia warna hitam, dengan simcard 085745333xxx,” terang Arsal.

Kapolres Lumajang kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pernah rela membiarkan wilayah Lumajang menjadi pangsa pasar barang haram tersebut.

“Sesuai janji saya, kami tak sudi berbagi tempat dengan para kartel barang haram tersebut. Kita akan cari terus siapa dalang dibalik mewabahnya peredaran shabu shabu, ganja serta obat obat terlarang tersebut. Kami akan buru terus siapapun mereka yg berada dilingkaran narkoba ini,” tegas Arsal.

Baca Juga:  Patroli PJR Polda Banten Ringkus Dua Terduga Penusukan Calon Penumpang Bus

Dia menambahkan, atas perbuatannya ketiga pelaku diduga telah melanggar pasal 112 ayat 1 Subsider 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 KUHP.

“Ketiganya kini tengah kami dalami secara intensif di Mapolres,” pungkasnya.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :