Point Blur_Jan062021_120306

Mataram, NewsMetropol – Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB., kembali berhasil menangkap 4 orang terduga penyalahguna narkoba di dua rumah di Jalan Batu Bolong Nomor 01 dan 03 Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, pada hari Senin (4/1).

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di lingkungan Abian Tubuh Utara tepatnya Jalan Batu Bolong sering terjadi tempat transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut kemudian AKP I Made Yogi Purusa Utama S.E., S.I.K. selaku ketua tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB beserta anggotanya melakukan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan memang benar di TKP I di rumah tersangka inisial GWS (DPO) Jalan Batu Bolong nomor 03 ada aktivitas yang mencurigakan dan diyakini sedang ada transaksi narkoba.

Dari informasi tersebut kemudian sekitar pukul 10.30 Wita personel gabungan tim khusus Polda NTB bersama tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra R, S.I.K., M.H., langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan.

Kombes Pol Helmi menjelaskan, dalam penangkapan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni, inisial ANR, (23) dan ANA, (25) dengan alamat yang sama Jalan Senopati Raya, Nomor 08, Karang Bata, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram.

Baca Juga:  Gercep, Sat Reskrim Polres Lebak Ungkap Kasus Curanmor di Dua Tempat

“Barang bukti yang di amankan oleh petugas berupa. Uang tunai senilai Rp. 17.733.000,- yang tersimpan di dalam laci lemari dan laci meja kamar. 1 Buah HP lipat merk Samsung berwarna Putih, Shabu sebanyak 7 poket dengan berat Bruto 3,98 Gram,” ujar Helmi, Selasa (5/1).

Menurut Helmi, dari penangkapan tersebut kemudian dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ada narkoba milik tersangka GWS (DPO) dititipkan di rumah nomor 01 milik tersangka AS, kemudian pada Pukul 12.00 Wita tim di perintahkan langsung oleh Direktur Resnarkoba Polda NTB untuk melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi.

Dari penangkapan tersebut kemudian pada Pukul 12.00 Wita Dir Resnarkoba Polda NTB memerintahkan Tim untuk melakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa ada narkoba milik tersangka GWS (DPO) dititipkan di rumah nomor 01 milik tersangka AS, lalu tim lansung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan dua orang tersangka lagi.

“Yakni inisial AS, (23) Alamat Jalan Batu Bolong Nomor 01, Lingkungan Abian Tubuh Utara, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram dan HA, (24) Perempuan, Alamat Jalan Cihanjuang Nomor 51 Cimahi Utara Jawa Barat,” pungkas Dir Nakoba Polda NTB.

Baca Juga:  Satlap Tri Cakti dan Satgas Gabungan Selamatkan Kekayaan Negara Rp 1,8 Miliar dari Upaya Penyelundupan Bijih Timah Ilegal

Adapun hasil penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa, 1 Buah timbangan. 1 Buah skop besar. 1 buah skop kecil. 1 Bandel plastik Klip kecil. 4 Bandel Plastik Klip sedang. 1 buah alat hisap / Bong. 1 Unit HP merk Xioumi warna biru. Uang tunai sejumlah Rp. 505.000, Shabu dengan berat Bruto : 0,42 Gram dan 0,99 Gram.

Selanjutnya, keempat tersangka berikut barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk dilakukan proses hukum dan pengembangan kasus lebih lanjut.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.

(Rahmat)

KOMENTAR
Share berita ini :