Kumala

Tampak aksi KUMALA saat long march, Kamis (5/4).

Lebak, NewsMetropol – Keluarga Mahasiswa Lebak (KUMALA) melakukan aksi jalan kaki (long march) dari Rangkasbitung ke Pusat Pemerintahan Provinsi Banten,Ā Kamis (5/4).

Aksi tersebut sebagai bentuk protes kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak yang dinilai tidak tegas terhadap galian pasir yang tidak mengindahkan aturan terkait truck pengangkut pasir yang bermuatan lebih.

Dalam orasinya, Koordinator Lapangan, Imam Nurhakim menyampaikan rasa kecewanya terhadap Pemkab Lebak yang dinilai tidak tegas.

Menurut Imam, pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) memang penting akan tetapi harus memikirkan dampak dari pemanfaatan SDA tersebut, seperti halnya banyak sekali pertambangan di Kabupaten Lebak yang tidak mengindahkan peraturan yang dibuat oleh Pemkab Lebak.

Baca Juga:  Dilaunching Menpan RB, Blora Siap Implementasikan MPP Digital

“Pemkab Lebak juga tidak tegas dalam menyikapi persoalan, sudah banyak masyarakat yang mengeluh terhadap keberadaan galian pasir di Lebak,” kata Imam.

“Banyak keluhan masyarakat terkait galian pasir yang berada di daerah Citeras, Kopi, Cimarga dan lain sebagainya,” tambahnya.

Lebih lanjut Imam menjelaskan, untuk memprotes keberadaan galian pasir tersebut pihaknya juga pernah melakukan aksi mogok makan selama 3 hari 2 malam dan membuat surat pernyataan terhadap Pemkab Lebak yang ditandatangani oleh Ade Sumardi selaku Wakil Bupati Lebak pada saat itu.

“Namun tidak ada tindakan yang signifikan oleh Pemkab, malahan kami yang di lempar kesana kemari terkait permasalahan yang ada di Lebak,” jelasnya.

Melalui aksi tersebut, Imam mengatakan, pihaknya menuntut Pemkab Lebak agar mengambil tindakan tegas terhadap galian pasir yang tak patuh aturan.

Baca Juga:  Dilaunching Menpan RB, Blora Siap Implementasikan MPP Digital

“Kami menuntut Pemkab Lebak agar menindak tegas truck pengangkut pasir overtonase melakukan pengontrolan secara rutin terhadap pengangkutan pasir basah,” katanya

Imam juga meminra segera menindak tegas dengan melakukan penutupan pertambangan galian pasir yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditentukan.

(Syarifudin)

KOMENTAR
Share berita ini :