IMG-20251113-WA0021
Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto

KENDARI, NEWSMETROPOL.id. Kuasa khusus Koperson Fianus Arung bersama para ketua Ormas dan Massa yang tergabung dalam Relawan Keadilan Kopperson kembali mengeruduk kantor Pengadilan Negeri kelas l Kendari, Kamis (13/11/2025).

“Aksi yang dilakukan hari ini atas dasar penetapan Non Executable yang disampaikan oleh pengadilan Negeri Kendari atas putusan sita aset Kopperson yang sudah inkrah,” kata Fianus Arung.

Kata Fianus Arung selaku Kuasa Khusus Kopperson menyampaikan di hadapan awak media gerakan kitablakukan hari ini merupakan bentuk penolakan dan perlawanan atas penetapan non-eksecutable dan kami akan terus mengawal proses hukumnya sampai ke Mahkamah Agung (MA).

Lanjut Fianus, saya ingin tegaskan sekali lagi bahwa gerakan ini adalah perlawanan atas penetapan non eksecutable dari PN Kendari beberapa hari lalu, kami menduga ada konspirasi dengan pihak lain di balik penetapan tersebut.

Baca Juga:  Tidak Ditemukan Unsur Pidana, Polda Banten Hentikan Laporan terhadap Wali Kota Serang

“Saya menduga ada pertemuan intens antara pihak Pengadilan Tinggi (PT) Sultra dan Pengadilan Negeri Kendari serta pihak-pihak lain sebelum surat penetapan non-eksectable ditetapkanusi,” kata Fianus.

Lanjut dijelaskann Fianus, tindakan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dinilai telah mengangkangi hukum karena bertentangan dengan asas hukum, di mana putusan yang sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap) seharusnya dianggap final tidak ada alasan lain harus segera dilakukan eksekusi.

“Saya selaku kuasa khusus bersala relawan keadilan Kopersos akan terus mengawal kasus ini sampai ke Mahkama Agung (MA),” pungkasnya.

KOMENTAR
Share berita ini :