Reporter : Bahrun | Editor : Widi Dwiyanto
KENDARI, NEWSMETROPOL.id – DR. Abdul Rahman, S.H., M.H., Ketua Tim Kuasa Hukum KOPPERSON hari ini Jumat pukul 10 Wita, kembali melakukan upaya hukum mengajukan permohonan Kasasi secara resmi atas sengketa lahan di Kawasan Tapak Kuda By Pass Kota Kendari, Jumat (21/11/2025)
Di hadapan awakmedia Kuasa Hukum Kopperson DR. Abdul Rahman Ketua PERADI Sultra mengatakan, bahwa dengan adanya pengajuan laporan yang diajukan hari ini penetapan Non-Executable oleh Pengadilan Negeri itu status quo atau belum berkekuatan hukum tetap.
Kata Abdul Rahman setelah permohonan kasasi tersebut telah diterima dan akan diberitahukan kepada para termohon kasasi.
“Dalam waktu 14 hari setelah permohonan kasasi ini dikirim ke Mahkamah Agung (MA) untuk diuji dan diputuskan,” tegas Abdul Rahman
Rahman menambahkan, kalau ini berkekuatan hukum berarti masih terus berlanjut tapi apabila ini cacat hukum maka akan memulai lagi dengan bentuk yang baru, akan mengajukan permohonan eksekusi kembali.
“Dengan penuh harapan KOPPERSON bisa menang, dan dinyatakan “penetapan Non-Executable oleh PN Kendari cacat hukum,” terang Abdul Rahman
Sementara itu, kuasa khusus Fianus Arung mewakili Relawan Keadilan menegaskan bahwa ada langkah babak baru, penetapan Non-Executable itu dianggap nol, (dianggap tidak berlaku lagi).
Jadi selanjutnya, dalam waktu dekat ini Abdul Rahman Kuasa Hukum KOPPERSON akan mengajukan permohonan eksekusi yang baru terkait tiga objek lahan yang sudah nyata kalah di tahun 2017 dan 2018 melakukan perlawanan.
“Kita akan ajukan permohonan eksekusi terhadap tiga objek dan tiga putusan yang telah kalah dengan KOPOERSON antara lain Hotel Zahra, Rumah Sakit Aliyah dan segitiga,” tegas Fianus Arung.
