Eks Multicon

Para Eks Karyawan Multicon Group saat berkumpul di Depo Container Cakung Cilincing, Senin (7/5).

Jakarta, NewsMetropol – Kuasa Hukum Eks Karyawan PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Surya Dharma Harahap, BSc.SE., mempertanyakan tanggungjawab Dr. Permata N. Daulay, SH.MH., dan Beni Heriyanto, SH., selaku Kurator dalam perkara No.13/Pdt.SUS-PAILIT/2017/PN.Niaga Jakarta Pusat.

Hal tersebut disampaikannya di Sekretariat LSM Pers dan Riset Indonesia (PRI), Graha Surya Lt. II, Jl. B. Raya No. 12, Jakarta Utara, Jumat (11/5).

Menurut Harahap, status Eks Karyawan sebagai Kreditor Preferen sesuai Keputusan MK No.67/PUU-XI/2013 tertanggal 11 September 2013 adalah kreditor yang memiliki hak istimewa.

Jika merujuk kepada Pasal 168 Ayat (1) UUKPKPU No. 37 Tahun 2004 disebutkan jumlah uang yang menjadi hak Kreditor yang telah dicocokan berdasarkan hak istimewa yang diakui serta biaya kepailitan wajib diserahkan langsung kepada Kurator, kecuali apabila Debitor telah memberikan jaminan untuk itu.

Baca Juga:  Pokja PWI Walikota Jakarta Timur Resmi Terima SK

“Sementara ayat (2) menyebutkan, jika kewajiban belum dipenuhi, Kurator wajib menahan semua benda dan uang yang termasuk harta pailit,” jelas Ketua Umum LSM PRI itu.

Harahap mengatakan, saat ini Kurator tidak bisa dihubungi seakan menghindar dan memutuskan komunikasi, bahkan kantornya dalam keadaan selalu tertutup.

“Patut diduga, jangan-jangan Kurator memang tidak bertanggungjawab sesuai amanat Undang-undang tersebut,” katanya.

Disebutkan juga dalam Ayat (3), masih kata Harahap, setelah lewat jangka waktu 30 hari setelah putusan perdamaian Debitor tidak penuhi kewajiban, maka Kurator wajib melunasinya dari harta pailit yang tersedia.

“Jika begini keadaannya, perlu ditetapkan oleh Hakim Pengawas seperti disebutkan pada ayat (4),” ungkapnya.

Baca Juga:  Pokja PWI Walikota Jakarta Timur Resmi Terima SK

“Sementara pernah Kurator Daulay mengatakan kepada saya, akan menghubungi 4 hari usai pembacaan putusan perdamaian. Tapi hingga kini tidak ada beritanya seakan mangkir,” tambah Harahap.

Sedangkan informasi yang diterima NewsMetropol dari salah satu Eks Karyawan Multicon mengatakan, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, kemungkinan para Eks Karyawan akan melakukan demo.

(Deni M)

KOMENTAR
Share berita ini :