We have a (very short notice!) delegation of Members from the In

Mantan Wakil Ketua DPD, DR. Laode Ida.

Jakarta, Metropol – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (NA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam izin penerbitan usaha pertambangan. Penyidik KPK telah menggeledah sejumlah tempat, pada Selasa (23/8), termasuk rumah dan kantor Nur Alam.

Laode Ida membenarkan, KPK telah menetapkan Gubernur Sultra Nur Alam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perizinan tambang nikel di Sultra. Tak sedikit warga Sultra yang sudah lama menanti kepastian status hukum NA itu, karena mereka sangat yakin kalau NA memiliki harta dengan sumber perolehan dari kebijakan yang koruptif.

Salah satu dugaan yang mencurigakan kata Laode adalah, keberadaan rekening gendutnya yang pernah diungkap oleh PPATK beberapa tahun lalu. Dana yang jumlahnya sangat fantastis itu (konon berkisar lebih dari 100 milyar rupiah) diduga berasal commitment fee dari transaksi penjualan nikel ke luar negeri, yang transaksi atau transfernya ke Indonesia terdeteksi oleh PPATK.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Senang, Kapolri Tangkap Pesan Soal Polisi Rakyat

Pihak PPATK saat itu sudah secara resmi mengetahui nama-nama pemilik rekening tambun itu (termasuk NA). Pihak kejagung sudah kerap juga mengangkat kasus itu, bahkan beberapa hari setelah dilantik, Jaksa Agung HM Prasetyo berjanji akan menangani secara khusus kasus rekening gendut tersebut.

Namun, ternyata janji Jaksa Agung itu bagaikan pepesan kosong. Anehnya, ketika dipertanyakan langsung pada Jaksa Agung (saat pimpinan Ombudsman RI bersilaturahmi April lalu), dengan entengnya Prasteyo menjawab, bahwa dana siluman itu merupakan transaksi dari luar negeri yang hanya meminjam rekening pribadi NA. “Wah, ini sudah isyarat masuk angin,” kata Laode Ida.

Laode Ida menambahkan, bahwa barisan Korps Adhyaksa dengan sengaja dimandulkan oleh pimpinannya sehingga dalam kasus korupsi yang sudah nyata, namun, dibiarkan begitu saja.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Senang, Kapolri Tangkap Pesan Soal Polisi Rakyat

Maka, “ketika KPK membuktikan bahwa NA korupsi, maka sebenarnya instansi Kejagung mempermalukan pimpinannya,” ungkap Laode Ida.

Kendati begitu, KPK tak adil kalau hanya menjadikan NA sbagai tersangka. Karena semua tahu bahwa korupsi di bidang pertambangan ini dilakukan secara berjamaah alias bersifat kartel. Maka sepantasnya KPK membongkar jaringan korupsi NA ini sampai tuntas. Seperti janji pimpinan KPK sekarang ini. “korupsi yang berwatak kartel harus dituntaskan”, imbuh mantan Wakil Ketua DPD, Laode Ida.

(Delly. M)

KOMENTAR
Share berita ini :