Penulis : Ahkam | Editor : Febry Ferdyan
BARRU, newsmetropol.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barru telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020.
Keempat tersangka itu adalah pendamping kecamatan, masing-masing berinisial AB, AM, RL dan MS.
Menanggapi penetapan tersangka oleh Kejari Barru tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) Sulawesi Selatan LSM BPI KPNPA RI ( Lembaga Swadaya Mayarakat Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI), Amiruddin merasa ada yang ganjil. Pasalnya, pihak yang dijadikan tersangka hanya 4 orang pendamping.

Sementara menurut Amiruddin, pendamping BPNT di Kabupaten Barru terdiri dari 7 orang, dan hanya 4 orang yang dijadikan tersangka padahal seluruh pendamping secara bersama-sama melaksanakan perintah dari Korda BPNT Sulsel berinisial ‘SI’.
Kata dia, pendamping itu hanyalah suruhan dari oknum Koordinator Daerah (Korda) Provinsi Sulsel.
“Begitupun ‘SI’ oknum Korda Sulsel yang memerintahkan untuk mengumpulkan, menggesek dan membelanjakan kepada KPM tidak dijadikan sebagai tersangka. Olehnya itu, kami meminta kepada pihak Kajari Barru untuk tidak tebang pilih dalam kasus ini, semua yang terindikasi terlibat harus di proses dan di hukum, terutama oknum Kordanya inisial ‘SI’,” ujar Amiruddin, pada Sabtu (19/11/2021).
Sementara itu, hingga berita ini dipubikasikan oknum Korda Sulsel ‘SI’ yang disebut-sebut ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dimaksud belum memberikan klarifikasi saat dihubungi via telepon seluler tidak aktif.
