Penhlis : Efraim Baitanu Fan | Editor : Febry Ferdyan
NTT, newsmetropol.id – Aparat Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (14/02/2022) lalu terpaksa melakukan penahanan terhadap MDK mantan bendahara Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, NTT tahun anggaran 2018/2019 setelah dua jam efektif menjalani pemeriksaan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Hal itu sesuai surat Telegram Kasi Intel Kejari SoE I Putu Dewa, SH., selaku Humas Kejari TTS yang diterima newsmetropol.id, Rabu (15/02/2022)
Dijelaskannya, bahwa tersangka menjalani pemeriksaan dua jam efektif sejak pukul 11:00 wita tepat hingga pukul 13:00 wita didampingi penasihan hukum yang ditunjuk Kejaksaan Negeri SoE Isak Baun, SH., selanjutnya tersangka menjalani pemeriksaan swab antigen hingga pukul 14:00 wita, tersangka langsung di tahan Aparat Kejari Soe dan langsung di antar ke Rutan Oetimo SoE.
Penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan No : Print-01/ N.3.11/ Fd.2/02/ 2022 tanggal 14 Februari 2022, dan Surat Penetapan Tersangka No : Print-01/ N.3.11/ Fd.2/02/ 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Penetapan tersangka berdasarkan Laporan Hasil Perkembangan Penyidikan dalam Perkara Pengelolaan Keuangan Dana Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, Kab. TTS TA 2018 – 2019 sebesar Rp.2.9 miliar dengan rincian TA 2018 Dana Desa sebesar = Rp.1.3 M dan TA 2019 = Rp.1.6 M sehingga dari total anggaran tersebut negara dirugikan sebesar Rp.306.717.146.
Atas perbuatan tersangka di jerat Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana di ubah dengan UU No.20.Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, Tim Penyidik yang di kordinir Kasi Pidsus I Made Sentiawan, SH., melakukan Penahanan terhadap tersangka adapun alasan “Subyektif” berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP di kuatirkan tersangka melarikan diri, merubah atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana. Sedangkan alasan ” Obyektif” berdasarkan Pasal 21 ayat (4) huru a KUHAP yaitu perbuatan tindak pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun atau lebih maka harus di tahan.
lalu.
