Kasipidum Kejari Jaktim Ahmad Fuady, SH (kiri) bersama Kasintel Kejari Jaktim, Wira Bhakti (kanan).
Jakarta, NewsMetropol – Melalui surat edaran dari Kejaksaan Agung RI dan dijelaskan oleh Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kasintel Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti SH. MH., selama pendistribusian sembako turut melakukan monitoring.
Monitoring atau pengawasan dilakukan oleh tim Kejari Jaktim dengan tujuan untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.
Untuk di Jakarta Timur sendiri, bantuan paket sembako yang berasal dari APBN/APBD akan selalu dikawal dan mengantisipasi penyimpangan terkait bansos.
“Kejaksaan Negeri Jakarta Timur itu ada namanya salah satu fungsi tugas dari bidang Intelijen itu adalah memonitoring, pemantau pembangunan wilayah Jakarta Timur. Saat ini di masa COVID-19 ini ada surat edaran Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) namanya troof info itu menugaskan kita untuk melakukan monitoring pengawasan, pendistribusian sembako Presiden dan provinsi (Pemprov DKI Jakarta) melalui APBD yang berada di Jakarta Timur,” ujar Wira, Rabu (3/5).
Menurut Wira, sebanyak 11 Kelurahan yang berada di Jakarta Timur tak luput diawasi oleh timnya. Pengawasan atau monitoring yang dilakukan dimulai dari tingkat RT dan RW di masa pandemi COVID-19.
“Kita sudah melakukan monitoring kurang lebih di 11 Kecamatan di wilayah Jakarta Timur kemudian di kelurahan sampai dengan RT RW kita monitoring dan kemudian kita buat laporan,” ungkapnya.
Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Kejaksaan dalam hal penanganan COVID-19 di Jakarta Timur akan mencermati proses bantuan sosial tersebut hingga penyaluran ke masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penghimpunan data calon penerima bansos serta memastikan sejumlah data-data tiap kepala keluarga baik dari awal hingga akhir pendistribusian dilaksanakan.
“Fungsi dan tujuan kita itu agar bantuan itu baik presiden ataupun provinsi itu menjadi tepat sasaran. Betul-betul orang yang membutuhkan yang menerima bantuan itu. Jadi kita monitoring dari dari awal hingga akhir dari sisi pendataan pendataan yang dilakukan oleh RT, RW. Apakah sudah betul, apakah sudah sesuai atau apakah pantas sampai dengan pendistribusiannya,” terang Wira.
Tidak hanya itu, Wira pun merinci sejumlah paket bantuan yang layak diterima masyarakat baik dari segi kualitas, kuantitas dan jumlahnya. Lebih lanjut, dia menegaskan, bila ditemukan pelanggaran tentang penyalahgunaan di masa pandemi akan teracam hukuman yang cukup berat.
“Jangan sampai ada pihak-pihak yang menggunakan kewenangan atau memanfaatkan kesempatan. Karena ancaman pidana bagi orang yang yang menyalahgunakan atau tindak korupsi pada masa COVID-19 ini ancamannya adalah pidana mati sangat berat sekali,” katanya.
Akan tetapi, hingga kini pihaknya belum menemukan indikasi penyimpangan bantuan sosial yang bersumber dari APBD dan APBN. Terlebih dia menyadari dan menemukan keluhan dari warga ada yang belum memperoleh paket sembako.
“Dengan saat ini belum ditemukan adanya penyimpangan atau penyalahgunaan yang kami rasa sangat signifikan. Permasalahan-permasalahan kecil di lapangan tentunya ada contohnya ada warga yang belum menerima itu jadi komplain,” pungkasnya.
(Deni M)
