pol

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Jakarta, NewsMetropol – Dalam rangka melaksanakan ops ketupat Korps Kepolisian Perairan dan Udara melaksanakan buka bersama dengan Anak Yatim dan awak media pada hari Senin (4/6) di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Jakarta.

Merupakan pelaksana tugas pokok dan fungsi Polri di wilayah perairan dan udara indonesia yang memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan masyarakat, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta penegakan hukum yang tersebar dari tingkat kewilayahan hingga tingkat Mabes Polri.

91 kasus penanganan perkara pada kasus-kasus yang menonjol periode 1 januari s.d. 31 Mei 2018 oleh Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri dan jajaran sebagai berikut :

No perkara jml ket 1 illegal fishing (KIA) 13 bendera vietnam dan Malaysia 2 Handak 11 3 penyelundupan 62 4 lundup baby lobster 5 jumlah 91 A.

Illegal fishing oleh kapal ikan asing (KIA) merupakan tindak pidana perikanan telah melanggar UU No.45/2009 ttg perubahan UU No.31/2004 ttg perikanan yang dilakukan oleh kapal-kapal ikan asing saat ini yakni berbendera Vietnam dan Malaysia, yang terjadi diwilayah sekitar Zeei diantaranya Aceh, Kepri, Riau, Kaltim.

Dalam periode Januari s.d. Mei 2018 sebanyak 13 kasus dengan jumlah bb : KIA sebanyak 13 unit dan ikan 2,5 ton, dgn tafsiran nilai kekayaan negara yg berhasil diamankan Rp. 6.410.000.000 (enam milyar empat ratus sepuluh juta rupiah).

Baca Juga:  Kasat Lantas Polres Bone Tutup Pekemahan PKS, Ada Pesan Khusus Untuk Pelajar

Tindak pidana handak dalam hal ini melakukan penangkapan ikan menggunakan bom ikan (handak) yg merupakan salah satu bentuk destruktif fishing yang mengakibatkan terjadi kerusakan yang serius terhadap biota laut di wilayah perairan Indonesia.

Hal tersebut telah melanggar uu darurat No.1/1951 dan telah melanggar UU No.45/2009 ttg perubahan UU No.31/2004 ttg perikanan yang terjadi di wilayah perairan Jatim, NTT, NTB, Sultra, Sulsel, Lampung, Bali.

Adapun kasus handak tersebut dalam periode januari sampai dengan mei 2018 sebanyak 11 kasus, jumlah BB: ammonium nitrat/pupuk matahari: 7,817 ton, sumbu/detonator warna merah: 13 buah , bom botol siap ledak: 25 botol, dimana bahan baku handak tersebut seperti (amonium nitrat/pupuk matahari) dan detonator didapat secara ilegal dari malaysia. dan telah melanggar UU NO. 45/2009 tentang perubahan UU No.31/2004 tentang perikanan yang terjadi.

Tindak pidana penyelundupan merupakan tindak pidana kepabeanan (UU No. 17/2006 ttg kepabeanan) dan tindak pidana diluar kepabeanan diantaranya (tp karantina, tp. perdagangan, tp. pangan dll), yang terjadi di wilayah perairan Sumbar, Kepri, Riau, Babel, Jambi, Jatim, Bali, Kalbar, Kalsel, Kaltim, Sulut, Sulsel, Sumut.

Baca Juga:  Satbrimob Polda Banten Lakukan Pam Perayaan Hari Buruh Internasional May Day Tahun 2026

Adapun kasus lundup dalam periode Januari s.d. Mei 2018 sebanyak 62 kasus, jumlah BB : miras: 892 botol, EBI : ± 3 TON, rokok :10.055 pack, burung : 5728, ketam tapak kuda : 8300, kepiting Jenis betina : 44 koli, telur penyu : ± 450 butir, handphone berbagai merk : 1.256 unit, bawang merah: 67 ton, dengan tafsiran nilai kekayaan negara yg berhasil diamankan Rp.1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah). D. tindak pidana lundup baby lobster merupakan tindak pidana perikanan telah melanggar UU No.45/2009 TTG perubahan UU No.31/2004 ttg perikanan dan UU No. 16/1992 ttg karantina ikan hewan dan tumbuhan yang terjadi di wilayah perairan JATIM, Riau, Jabar, NTB, Jambi, Bali.

Yang rencananya akan diselundupkan ke luar negeri, adapun kasus lundup baby lobster dalam periode Januari s/d Mei 2018 sebanyak 5 KSS, jumlah bb :baby lobster :200.407 ekor dengan tafsiran nilai kekayaan negara yg berhasil diamankan Rp. 50.101.750.000 (lima puluh milyar seratus satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Kita menggelar hampir dari wilayah barat dan timur dalam rangka pengamanan oprasi ketupat ini,” jelas Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H.,M.Hum.

(Risyaji)

KOMENTAR
Share berita ini :