Lebak, NewsMetropol – Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Cibeber diduga fakum alias jalan di tempat.
Hal demikian banyak dipertanyakan oleh beberapa anggota koperasi termasuk menjadi bahan pembicaraan di whatsapp group, Selasa (06/07/2021).
Menurut para anggota, pada awal berdirinya koperasi Ketua Koperasi Harto atau disapa akrab Jaro Jalu menyatakan, bahwa selangkah lagi akan menuju WPR, dan untuk menempuh WPR jalan satu-satunya harus membuat koperasi, alhasil terbentuk koperasi hingga saat ini belum ada laporan kepada para anggota atau melakukan RAT (Rapat Anggota Tahunan).
“Kami tidak tau nasibnya entah bagaimana ini koperasi,” kata para anggota koperasi tersebut.
Sekretaris Umum Farid saat diminta keterangannya melalui whatsapp terkait koperasi mengatakan, untuk semntara pihaknya masih berjuang terkait WPR karena koperasi diharuskan punya IPR, oleh karenanya terus berkomunikasi dengan team kerja Kabupaten Lebak.
Lanjut Farid, bahwa bulan lalu pihaknya telah mengikuti terus uji publik tata ruang di gedung dewan. Adapun masalah pendanaan koperasi, bisa ditanyakan langsung ke Bendahara atau ke Ketua Koperasi langsung,” tutup Farid.
Bagian Administrasi Koperasi Jasa Penambang Masyarakat Cibaber saat di konfirmasi melalui whatsapp menjelaskan, bahwa terkait perkembangan koperasi sebenarnya bisa langsung konfirmasi kepada Ketua, karena dari sebelum bulan puasa sampai sekarang tidak ada rapat anggota. Kalau masalah iuran anggota, dananya tersimpan di rekening koprasi BRI unit Cikotok.
“Minggu kemarin ketemu salah satu Pengurus katanya WPR sudah di proses saat ini, masalah Ketua Koperasi mungkin sekarang sedang konsentrasi menghadapi Pilkades,” tutup admin.
Hal senada juga dikatakan Bos Aceng, bahwa masalah koperasi seharusnya jangan menanyakan di group. Bisa langsung saja ke orang yang bersangkutannya ke Ketua dan Bendahara yang tau surplus debit kreditnya.
Menurut para anggota, bahwa keberadaan koperasi Jasa Penambang Masyarakat Cibeber tetap tidak berpengaruh terhadap para penambang dan pengusaha rendaman dan tong yang juga telah menjadi anggota, karena di saat ada penertiban dari Polda atau dari Polres, koperasi tidak bisa berbuat banyak dan tidak ada upaya menyelesaikan.
Sampai berita ini dipublikasikan Ketua Koperasi Jaro Jalu saat dikonfirmasi belum memberikan klarifikasi.
(Uwa Endin)
