Jakarta, NewsMetropol – Tokoh Masyarakat Makassar, Syarifuddin Daeng Punna mengatakan rapid test merupakan salah satu persyaratan yang harus dijalani masyarakat yang akan bepergian keluar daerah baik menggunakan jasa moda transportasi laut maupun udara.
“Namun ada yang mengganjal, terkait besaran biaya yang mesti dikeluarkan oleh pengguna jasa transportasi yang akan bepergian ke luar daerah,” ujar SaDaP sapaan akrabnya, Kamis (2/7).
Karenanya SaDaP menduga adanya permainan di lapangan oleh oknum dengan memanfaatkan rapid test sebagai lahan bisnis.
“Padahal anggaran covid 19 yang dikucurkan pemerintah sebesar 677 Trilyun dengan rincian anggaran khusus untuk kesehatan 87 Trilyun dan untuk jaring pengaman sosial sebesar 589 Trilyun lebih,” bebernya.
“Muncul berbagai spekulasi, bisa saja anggaran yang di peruntukkan covid 19 tidak direalisasikan sebagaimana yang disampaikan oleh anggota Ombudsman RI bapak Laode Ida baru-baru ini,” tambahnya.
Dia bahkan berharap agar dilakukan investigasi terhadap persoalan biaya rapid test menyusul banyaknya kejanggalan yang dikeluhkan oleh masyarakat.
“Saya sependapat dengan apa yang di sampaikan oleh anggota Ombudsman RI bapak Laode Ida, bahwa benar terjadi kejanggalan, beliau bahkan menduga bahwa ada permainan bisnis pribadi bahkan kelompok sebab setelah dilakukan investigasi harga alat untuk rapid test kisaran Rp. 75.000, sementara untuk biaya rapid test di brandol dengan pembayaran sebesar Rp. 300.000 bahkan ada yang sampai mengeluarkan kocek sebesar Rp. 1.000.000, tentu dugaan saya bahwa ada pihak yang memanfaatkan ketakutan masyarakat akibat wabah corona ini dengan membuka lahan bisnis,” terangnya.
SaDaP mencontohkan setiap kali dirinya bepergian menggunakan jasa penerbangan bolak-balik Makassar ke Kendari atau Makassar ke Jakarta biaya rapid testnya bervariasi.
“Ada yang Rp. 350.000 – Rp. 450.000 di Rumah Sakit, untuk di bandara berkisar Rp. 380.000 jadi memang perlu untuk ditelusuri sebab kasihan jika ada masyarakat yang terdesak untuk bepergian keluar daerah sementara dengan modal pas-pasan, bahkan bukan hanya pengguna jasa penerbangan saja, termasuk pengguna jasa transportasi laut dikenakan biaya yang serupa. Intinya bagi semua yang akan bepergian keluar daerah wajib dirapid test dengan membayar biaya yang telah dipatok dengan harga yang bervariasi. Saya kasihan juga bagaimana jikalau yang akan keluar daerah merupakan warga yang kurang mampu sebab tidak semua masyarakat memiliki kemampuan finansial untuk membayar biaya rapid test tersebut, apalagi bila dalam kondisi terdesak untuk keluar daerah, misalnya ada yang ingin menjenguk orang tuanya yang sedang sakit dan sekarat, maka sungguh miris jika karena tidak mampu membayar biaya rapid test yang bersangkutan tidak diberi izin untuk berangkat,” jelas SaDaP.
Diapun menegaskan, pemerintah mesti menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait kejanggalan biaya rapid test.
“Dengan adanya statement dari Ombudsman RI terkait permasalahan ini, semoga segera ditindak lanjuti dan saya yakin pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap apa yang terjadi di lapangan sehingga tidak ada lagi permainan oknum yang memanfaatkan keadaan demi meraih keuntungan,” pungkasnya.
(Red)
