Ketua KONI Hery Sutiyono, Wakil Sekretaris Marsono dan Bendahara Susi M saat konferensi pers, Kamis (21/2).
Blora, NewsMetropol – KONI menggelar konferensi pers terkait beredarnya pemberitaan raibnya dana hibah KONI 1,4 miliar di tahun 2015 atas temuan LHP BPK 2016, jumpa pers dengan awak media yang dilaksanakan dikantor KONI yang beralamatkan di Jl. Kolonel Sunandar No.63 Mlangsen, Kabupaten Blora, Kamis (21/2).
Tampak Ketua KONI Hery Sutiyono, Wakil Sekretaris Marsono dan Bendahara Susi M. Pihaknya menyayangkan terjadinya pemberitaan yang dianggap kurangnya komunikasi hasilnya terjadilah berita berita yang menyudutkan kepihak KONI,selaku institusi yang membidangi olahraga ini. menjawab telah terjadi berita tersebut merasa shok.
“Kami menyayangkan adanya pemberitaan cenderung fitnah dan pencemaran nama baik yang menghantam instansi kami,” kata ketua KONI saat membuka jumpa pers.
Hery menjelaskan, bagaimana kronologi LHP BPK tahun 2016, pada saat BPK melakukan pemeriksaan di DINDIKPORA.
“Di tahun 2016, Ketua KONI periode 2019-2023 yang sampai saat ini menjabat telah menyampaikan, bahwa seingatnya pada hari Jumat namun lupa tanggal berapa. Cabor (cabang olah raga) yang saat itu terlambat melaporkan SPj (Surat Pertanggungjawaban) antara lain Cabor JUDO, Cabor TINJU, Cabor SILAT, Cabor KARATE, Cabor GOLF,” jelasnya.
Pihaknya sudah mengingatkan kelima Cabor tersebut melalui surat tagihan ketiga atau terakhir No. 031/KONI/BLA/II/2016 tanggal 11 Februari 2016 terkait surat pertanggungjawaban. Keterlambatan itu karena ada beberapa syarat belum memenuhi pembuatan SPj.
“Dalam SPj tidak boleh hanya menyertakan nota, harus ada surat pemesanan, kwitansi dan lain sebagainya,” jelas Hery.
Kemudian Wakil Sekretaris KONI juga menerangkan, bahwa SPj sudah diserahkan ke dinas terkait dalam hal ini DINDIKPORA dan sudah di verifikasi.
”Sudah kami serahkan semua dan sudah di verifikasi oleh DINDIKPORA,” kata Marsono.
Di akhir jumpa pers, Marsono dari pihak KONI menghimbau kepada teman-teman media untuk selalu menjunjung tinggi kode etik jurnalistik.
”Kami meminta untuk teman-teman wartawan untuk selalu berpegang teguh kode etik jurnalistik sebelum memberitakan sesuatu, hal apapun dan tujuan kami siap menyampaikan apa yang ditanyakan dari rekan-rekan awak media pintu terbuka lebar,” katanya.
“Kami mohon untuk rekan rekan wartawan ,jangan sampai memberitakan atas sumber sumber yang belum jelas,” tambah Marsono.
Dalam kesempatan tersebut salah satu perwakilan awak media menanyakan terkait adanya laporan dari pihak KONI ke pihak yang berwajid, Senin (18/2), yang telah melaporkan salah satu awak media yang memberitakan dengan dugaan menyudutkan pihak KONI yang berjudul “Raibnya Dana hibah 1.4 M, KONI kemana?”.
Hasil jumpa pers dari beberapa awak media menyadari bahwa pemberitaan yang kurang berimbang dan kurangnya komunikasi terjadilah dari pihak KONI melaporkan adanya fitnah, disisi lain telah memcermarkan nama baik istansinya.
Akhir jumpa pers dari pihak KONI belum bisa menjawab dari permintaan atau solusi atas penyelesaian kekeluargaan dari KONI perlu di musyawarahkan karena dari keanggotaan banyak yang dari wartawan.
“Kalau saya pribadi menerima meskipun nama saya sudah tercoreng adanya pemberitaan tersebut. Adanya pemberitaan ini menjadi sebuah pembelajaran dan bisa untuk berpegang kode etik junarlistik agar kedepanya biar saling menjunjung tinggi serta membangun sebuah kemitraan,” pungkasnya.
(Ardi)
