Ketua Kompak Advokat XII, Ferry, SH., (kedua dari kiri), dilanjutkan Jonnus Togu Simanjuntak, SH., dan Anggota Kompak Advokat XII lainnya
Jakarta, Metropol – Ketua Kompak Advokat XII, Ferry, SH., mengatakan, Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, SH., adalah seorang Advokat yang sah secara hukum.
Ferry menjelaskan, bahwa Putu Nova anggota dari Kelompok Diklat Khusus Profesi Advokat KAI angkatan ke 12 dengan menamakan diri menjadi Kompak Advokat XII yang beranggotakan 52 orang dan telah disahkan bersamaan Pelantikan Advokat oleh DPP KAI tertanggal 2 Juni 2017 lalu di Jakarta.
“Putu Nova anggota kami. Dia anggota Kompak Advokat XII dari KAI angkatan ke 12,” jelasnya di Jakarta, Kamis (3/7).
Menurut Ketua Kompak Advokat XII ini, penyumpahan Putu Nova oleh Ketua Pengadilan Tinggi Negeri Bali sudah sesuai secara hukum.
Karena, kata dia. Putu Nova telah melewati UCA (Ujian Calon Advokat) kemudian DKPA (Diklat Khusus Profesi Advokat) dilanjutkan Pelantikan oleh organisasi Advokat yaitu KAI.
Ferry mengatakan, persyaratan untuk dilantiknya menjadi Advokat oleh KAI harus sudah menjalankan magang minimal selama 2 tahun dan itu dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan magang.
“Jadi tidak benar jika Putu Nova dikatakan Advokat bodong. Itu tidak berdasar,” katanya.
Ferry menegaskan, jika hal ini masih menjadi polemik, Kompak Advokat XII akan melakukan penuntutan secara hukum.
“Jika Putu Nova seorang Advokat bodong, maka kami yang tergabung dalam Kompak Advokat XII juga bodong kalau begitu. Kami tidak terima atas tuduhan tersebut,” tegas Ferry.
Menanggapi adanya isue tersebut Jonnus Togu Simanjuntak, SH., rekan Putu Nova di Kompak Advokat XII turut juga angkat bicara.
Jonnus tidak terima jika rekannya diisuekan dalam penyumpahan oleh PT Negeri Bali adalah bodong.
“Penyumpahan Putu Nova oleh PT Negeri Bali itu sah secara hukum dan sesuai Undang-undang,” ungkapnya.
Jonnus mengatakan, tidak diatur oleh UU No. 13 Tahun 2003Ā Ā Tentang Pengangkatan Advokat mengenai jumlah Advokat yang akan diangkat atau disumpah.
“Walaupun itu tunggal dan selama persyaratannya sudah sesuai dengan aturan, maka itu adalah sah,” katanya.
Menurut Jonnus, di dalamĀ Pasal 2 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 disebutkan, bahwa pengangkatan Advokat dapat dilakukan kepada sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan telah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh organisasi Advokat.
Selanjutnya, kata dia. Mengenai persyaratan-persyaratan pengangkatan Advokat diatur dalam Pasal 3, bahwa untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sebagai berikut;
- Warga negara Republik Indonesia;
- Bertempat tinggal di Indonesia;
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat negara;
- Berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- Berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1);
“Putu Nova sudah dapat pengantar langsung dari DPP KAI di Jakarta untuk melakukan penyumpahan di PT Negeri Bali. Jadi sudah memenuhi syarat dan aturan,” katanya.
Dijelaskan kembali oleh Jonnus, bahwa di dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat tidak mengatur secara tegas siapa yang mengajukan permohonan kepada PT untuk dilakukan pengambilan sumpah Advokat.
“Undang-undang hanya mencantumkan diajukan oleh induk organisasi atau organisasi dimana Advokat itu bernaung,” tutupnya.
(Deni)