Komnas Anak

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Herry Nahak, Komisioner Komnas Anak DR. Imaculata Umiyati, MPsi dan Sekretaris Menteri Kementerian PPPA DR. Pri Budiarta Sitepu, dalam acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017 di Gedung TMCC Polda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Jakarta, Metropol – Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengatakan, seyogyanya status Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) ditingkatkan menjadi Direktorat.

Kata dia, hal itu dikarenakan permasalahan anak dan perempuan di Indonesia sangat komplek dan berlaku khusus dan oleh Undang-undang kekerasan seksual terhadap anak telah ditetapkan sebagai tindak pidana khusus (extra ordinary crime).

“Setara dengan korupsi, narkoba dan teroris maka penanganannya pun mesti dilakukan khusus dan luar biasa,” ujar Arist Merdeka Sirait pada acara Panel Diskusi Sespimti Polri Dikreg ke-26 Tahun 2017 di Gedung TMCC Polda Metro Jaya, Rabu (4/10).

Lanjutnya, dengan demikian, Polri sebagai garda terdepan penegakan hukum diperlukan peran maksimal Polri untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak dan perempuan.

Dia menuturkan, salah satu penguatan peran Polri dalam Upaya Perlindungan Anak dari Tindak Kejahatan serta penegakan hukum yang berkeadilan adalah meningkatkan status unit PPA menjadi Direktorat sehingga penegakan hukumnya bisa maksimal dan berkeadilan bagi anak dan perempuan.

“Selain itu diperlukan juga menyiapkan sumberdaya Polwan yang cukup untuk ditempatkan memberikan pelayananan terhadap perempuan dan anak baik ditingkat Polsek, Polres dan Polda,” ujarnya lagi.

Arist menambahkan, dengan meningkatnya status PPA menjadi setingkat direktorat maka dengan sendirinya anggaran untuk melakukan program pencegahan dan deteksi dini dapat dialokasikan cukup dan memadai.

Senada dengan itu, DR. Pri Budiarta Sitepu Sekretaris Menteri Kementerian PPPA mewakili Menteri PPPA dalam presentasinya menyampaikan, bahwa salah satu untuk menguatkan peran Polri dalam upaya perlindungan anak dari tindak kejahatan diperlukan kerjasama partisipasi masyarakat untuk mengakhiri kejahatan terhadap anak.

“Gerakan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat harus terus di sosialisasikan,” tegasnya.

Sementara itu, Brigjen Pol. Herry Nahak Dirtipidum Bareskrim Polri dalam presentasinya menyampaikan, bahwa penanganan perkara-perkara anak masih sangat membutuhkan penguatan peran Polri.

Penguatan peran Polri kata dia, salah satunya adalah mendukung gagasan Komnas Perlindungan anak untuk peningkatan status Unit PPA menjadi Direktorat dan penyiapan sumberdaya Polri yang memadai dibidang perlindungan anak dan perempuan.

Untuk diketahui, Panel Diskusi Sespim Polri Dikreg ke 26 tahun 2017 yang dihadiri 61 perwira Tinggi dari unsur Polri dan 4 Pamen TNI calon bintang satu serta penyidik Unit PPA.

Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan staff dan pimpinanan tingkat tinggi yang profesional, modern dan terpercaya melalui revolusi mental guna mengantisipasi dampak perkembangan ekonomi global dalam rangka mendukung pembangunan nasional.

(M. Daksan)

KOMENTAR
Share berita ini :