Kasdim 1620/Loteng, Mayor Inf Mustawan saat memberikan pengarahan kepada anggotanya, Senin (7/5).
Lombok Tengah, NewsMetropol – Ancaman bahaya Narkoba tidak hanya mengintai kalangan pemuda dan pelajar, namun juga terhadap para Prajurit TNI tidak lepas dari incaran bahaya Narkoba.
Untuk mengantisipasi dan menghindari bahaya Narkoba tersebut, Kodim 1620/Loteng menggelar sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dengan menghadirkan penyuluh langsung dari BNN Provinsi NTB di Makodim 1620/Loteng, Senin (7/5).
Kasdim 1620/Loteng, Mayor Inf Mustawan dalam menegaskan melarang keras anggota Kodim 1620/Loteng menggunakan karena hukumannya sangat jelas.
“Personel TNI AD khususnya Kodim Loteng jangan ada yang memiliki, menyimpan ataupun menggunakan barang haram tersebut, apalagi sampai mengedarkan mengingat sanksinya sangat jelas dan tegas yakni pemberhentian dengan tidak hormat atau pecat,” kata Mustiawan.
Sementara Penyuluh Narkoba Ahli Pertama BNN Provinsi NTB, Adi Setyo Prabowo, S.Spsi., dihadapan ratusan anggota Kodim 1620/Loteng menyampaikan, pada tahun 2016 Presiden RI telah mencanangkan Indonesia mengalami darurat narkoba, karena hingga saat ini terdapat 72 jaringan internasional yang sudah masuk ke Indonesia untuk memasok Narkoba dengan berbagai jenis.
Dijelaskannya, pengguna Narkoba bukan hanya dari kalangan Remaja dan orang tua, namun sudah menyasar anak-anak dengan berbagai bentuk dan rupa, dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Hasil penelitian BNN Provinsi NTB bahwa saat ini di NTB pengguna sudah mencapai 55 ribu orang dan kemungkinan kedepan akan terus bertambah,” ujar Adi.
Menurutnya, permasalahan Narkoba merupakan kejahatan lintas sektoral. Oleh karena itu, sambungnya, pihak BNN bekerja sama dengan instansi terkait termasuk TNI dalam memerangi Narkoba dengan memberikan jabatan strategis dilingkungan BNN.
“Dampak Narkoba sangat masiv terhadap kesehatan psikologis bagi siapa saja yang mengkonsumsinya,” kata Adi.
Terkait dengan wewenang penangkapan terhadap para pelaku, Adi menegaskan siapa saja berhak untuk menangkap pelaku jika mendapatkan kasus penyalahgunaan Narkoba, setelah itu segera laporkan ke aparat terkait seperti BNN maupun Kepolisian terdekat.
“Mari kita jaga NKRI ini dari peredaran Narkoba mulai dari keluarga, lingkungan tempat tinggal hingga tempat kerja dan lebih luas lagi secara bersama-sama untuk memberantasnya dengan menyatakan perang terhadap Narkoba”, pungkasnya.
(Rahmat)