Penulis : Basri | Editor : Widi Dwiyanto
SERANG, NEWSMETROPOL.id – Program kerja Ketua DPD PSIB Banten H. Anwar Musaddad yang akrab di sapa Kang Haji Anwar terus berjalan, hal ini dibuktikan dengan kehadirannya bersama jajaran Pengurus DPD PSIB Banten ke kantor Kesbangpol Provinsi Banten di Serang, Banten untuk mendaftarkan SK PSIB pada Rabu (08/05/2024).
Didampingi oleh Ketua Harian DPD PSIB Banten Agus Yadi, SekJen Lukman, Perwakilan dari Korps WIBERA ada Cing Umar dan Rumansyah selaku Bendahara serta Utusan dari DPP PSIB Gunawan. Rombongan H. Anwar tersebut disambut dengan baik oleh TB. Hilmi Fauzan Hakim, S.Sos., selaku perwakilan dari Kesbangpol Provinsi Banten.
Berbekal SK Pengesahan Organisasi PSIB dengan Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) 0011388.AH.01.07 tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Ketua DPD beserta rombongan secara legal telah mendaftarkan perihal keberadaan dan kedudukan PSIB di wilayah Provinsi Banten. Dengan demikian nomor AHU yang dimiliki Perkumpulan Pejuang Siliwangi Indonesia (PSI) dan Pejuang Siliwangi Indonesia 1922 sudah tidak berlaku lagi.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga keutuhan serta marwah organisasi karena seperti yang kita ketahui bersama bahwasanya di PSIB ini telah menjadi wadah bersatunya 2 organisasi PSI dan PS 1922. Sebelumnya telah terjadi hal yang sangat luar biasa antara Mayor Jenderal TNI (Purn) Gautama Wiranegara selaku Ketua PSI telah sepakat dengan Marsekal Muda TNI (Purn) Asep Chaerudin selaku Ketua PS 1922. Keduanya bersepakat untuk melebur dua organisasi besar ini menjadi satu organisasi yang kemudian diberi nama Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu (PSIB).” terang Kang H. Anwar
Melalui PSIB inilah harapan atas keutuhan dan cita-cita besar para pendiri organisasi dapat diwujudkan demi tujuan luhur para pendiri agar seluruh anggotanya bisa sejahtera disamping tujuan utamanya menjaga dan melindungi bangsa Indonesia (NKRI) agar tetap utuh menjadi sebuah negara kesatuan yang tidak bisa di pecah belah dengan cara apapun.
“Alhamdulillah, Dinas Kesbangpol Provinsi Banten telah menerima dan menyatakan keabsahan seluruh dokumen organisasi PSIB yang utuh sehingga kedepannya tidak berlaku lagi SK organisasi baik itu PSI atau PS 1922 di Kesbangpol karena keduanya kini telah menjadi satu organisasi utuh yang bernama PSIB,” lanjut Kang H. Anwar.
Sementara itu, TB. Hilmi Fauzan Hakim, S.Sos., selaku pelaksana Sub Bidang Organisasi Sosial pada Bidang Ketahanan Sosial dan Ekonomi Kesbangpol Provinsi Banten menyampaikan, bahwa sesuai dengan dokumen PSIB yang ditunjukan kepadanya adalah benar dan dinyatakan komplit, sehingga PSIB dinyatakan sebagai organisasi yang legal.
“Kami telah melihat dan mempelajari seluruh dokumen terkait organisasi PSIB ini, dan setelah dilihat secara seksama maka kami menyatakan bahwa PSIB adalah organisasi yang sah yang keberadaannya diakui oleh undang undang yang dituangkan kedalam Surat Keputusan (SK) Pengesahan Organisasi PSIB dengan Nomor Administrasi Hukum Umum (AHU) 0011388.AH.01.07 tahun 2023 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Pejuang Siliwangi Indonesia Bersatu. Oleh karena itu, secepatnya kami akan menerbitkan pula perihal keberadaan organisasi ini di wilayah provinsi Banten ini,” jelas Hilmi.
Setelah mendapatkan kepastian hukum atas PSIB di Banten ini, H. Anwar beserta rombongannya lantas bertolak kembali ke daerah Cikande guna melihat langsung progres pembangunan Sekretariat PSIB di wilayah kediaman Ketua Harian Agus Yadi.
Menutup agenda kegiatan kerja DPD kali ini, Agus Yadi selaku ketua harian menghimbau agar semua DPC PSIB yang ada di 8 kabupaten/kota se-provinsi Banten agar kiranya dapat bergerak cepat pula menyerahkan struktur organisasi setingkat DPC sehingga dokumen legalitas untuk DPC dapat di SK-kan sesegera mungkin.