Reporter : Rahmat | Editor : Widi Dwiyanto
MATARAM, NEWSMETROPOL.id – Dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan yang dilakukan oleh oknum seorang DJ dari Bali inisial DSA terhadap Leonardo warga Cakranegara Kota Mataram, kini di laporkan ke Polisi, DSA merupakan paman dari Leonardo (korban) yang bekerja di Bali sebagai DJ.
Tindak pidana penganiayaan dan pengerusakan di lakukan oleh DSA di salah satu perusahan tenun ternama tepatnya di Jl. Tenun No.10, Ukir Kawi, Kelurahan Mayura, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram, Senin (18/09/2023).
Kuasa Hukum Leonardo, Lalu Anton Hariwan, S.H., M.H., menjelaskan, bahwa awal kejadiannya berawal dari sengketa lahan warisan, sengketa lahan tersebut di menangkan oleh almarhum ibu dari kliyen kami. Leonardo merupakan anak tunggal, sehingga tanah tersebut di terbitkan sertifikatnya atas nama Loanardo korban dari penganiayaan tersebut.
“Dan kami selaku Kuasa Hukum Leanardo melaporkan ke Polisi dan hasil fisumnya juga positif, sebagaimana Laporan Polisi (LP) No. LP/B/116/lX/2023/SPKT/POLDA NTB, tentang Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ujar Lalu Anton.
Sementara itu, korban saat di temui wartawan mengaku di cekik dan di pukul sehingga muka korban dan leher korban lebam akibat penganiayaan yang di lakukan DSA.
“Awalnya saya menembok keliling tanah warisan saya yang sudah di bagi, ternyata terlapor marah, sehingga saya di pukul dan di cekik, sempat saya di lerai oleh paman saya saudara dari terlapor, namun paman saya juga di lawan”, ujar korban.
“Terkait dengan pengerusakan bukti CCTV pengerusakan sudah kami kantongi, pengerusakan tersebut akan kami laporkan juga secara terpisah,” tandas Lalu Anton.
