IMG-20211025-WA0007

Jakarta, NewsMetropol -.Kepolisian Republik Indonesia,melalui.Polres Pelabuhan Tanjunga Priok,Polsek Sunda Kelapa berhasil menindak atau membekuk pelaku perbuatan dan pemalsuan dokumen terhadap komoditi ikan Dori dan Cumi milik perusahaan PT. Sanjaya Internasional Fishey, dan dilakukan oleh tersangka inisial H (30) selama lima bulan dengan hasil kejahatan mencapai Rp.3,6 miliar.

Pelaku HS (laki-laki) merupakan Supervisor Gudang PT Sanjaya Internasional Fishey di Muara Angke Jakarta Utara, diduga mengambil dan mengeluarkan barang berupa Cumi dan ikan Dori sebanyak 46 ton (sejak bulan April – Agustus 2021) tanpa seijin pemilik barang dengan melengkapi surat jalan yang dibuat sendiri alias dipalsukan.

“Untuk meminimalisir modus kejahatan tersebut, audit perusahaan perlu sesekali melakukannya. Degan tujuan agar kejadian penggelapan tak mudah dilakukan, apalagi dimasa pademi Covid-19,” jelas Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Kompol Yunita NR didampingi Kasatreskrim AKP Sang Ngurah Wiratama, Kapolsek Sunda Kelapa Kapolsek AKP Seto HP saat konferensi pers di Tanjung Priok, Jakarta, Senin (25/10/2021).

Baca Juga:  Ditpolairud Polda Sultra Berhasil Amankan Dua Pelaku Penyelundup Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

Kini tersangka di jerat Pasal 374 dan/atau Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana kurungan selama 10 tahun. Adapun barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa, hasil audit data sistem perusahaan, hasil audit stok barang di gudang, surat jalan pengeluaran barang, dan screenshot rekaman CCTV berisi gambar pengeluaran barang dari gudang.

(Red)

KOMENTAR
Share berita ini :