Kanit Tipikor IPDA Firman saat diwawncara awak media, Kamis (23/1).
Pangkep, NewsMetropol – Kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2014 – 2016 Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas tahun 2014 – 2016 yang menyeret Kepala Desa Sabaru Muhammad Usman telah memperoleh titik terang setelah pihak BPKP Perwakilan Sulsel menemukan kerugian negara sebesar Rp.290 juta.
Berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel yang diserahkan ke Penyidik Polres Pangkep disebutkan bahwa ada kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabaru tahun 2014 – 2016.
Kapolres Pangkep AKBP Tulus Sinaga, SIK., melalui Kasat Reskrim Polres Pangkep AKP Nico Ericson serta Kanit Tipikor IPDA Firman, SH., menjelaskan, dari hasil audit BPKP Sulsel, kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas tahun 2014 – 2016 sebesar Rp.290 juta dan Muhammad Usman telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
Atas dasar audit BPKP Sulsel, aparat Unit Tipikor Satreskrim Polres Pangkep melakukan penggeladahan di rumah saudara Muhammad Ramli selaku pembuat LPJ di Perumahan Griya Matahari Residence, Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene yang selama ini digunakan oknum Kepala Desa Sabaru sebagai kantor pembantu saat mengurus berkas-berkas pencairan dana ADD di Kantor Bupati Pangkep. Penggeledahan disaksikan oleh Mansyur selaku Ketua RT dan Jamaluddin staf kantor kelurahan setempat.
“Dari penggelahan tersebut, tim reskrim Polres Pangkep menyita sebuah komputer yang digunakan membuat LPJ dan berkas APBDES tahun anggaran 2014 – 2015, RAB pembangunan jalan rabat beton dan MCK tahun 2016,” kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson melalui Kanit Tipikor IPDA Firman, Kamis (23/1).
“Penggeledahan dilakukan guna melengkapi alat bukti dari kasus yang menjerat Kepala Desa Sabaru Muhammad Usman,” tambahnya.
Pasal yang dipersangkakan, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau pasal 33 dan atau pasal 9 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukum 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Sementara Umar Ali, SH., yang diketahui sebagai pelapor berharap kasus dugaan korupsi ADD Desa Sabaru, Kecamatan Liukang Kalmas secepatnya dituntaskan lewat Pengadilan.
(Jamal)
